DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI Kecam Penganiayaan Terhadap Dua Petugas RS Elim Rantepao, Minta Aparat Tangkap Pelaku

harianfajar
2 hari lalu
Cover Berita

FAJAR, TORAJA UTARA– Penganiayaan terhadap dua petugas di RS Elim Rantepao Toraja Utara oleh Orang Tak Dikenal (OTK) pada Sabtu, 3 Januari 2026 menuai sorotan.
Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya (ITRI) menyampaikan kecaman keras, Minggu 4 Januari 2026.


Kepada FAJAR, Ketua Komisariat DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI, Sarinah Devita,  mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan OTK saat kedua petugas tengah melaksanakan tugas pelayanan medis kepada masyarakat merupakan tindakan keji, tidak manusiawi, dan mencoreng nilai-nilai kemanusiaan.


Menurut dia, tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik, dan mereka berhak mendapatkan perlindungan penuh saat menjalankan tugas kemanusiaan.


“DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI mengecam keras tindakan biadab yang menimpa rekan-rekan tenaga kesehatan di RS Elim Rantepao. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap tenaga kesehatan. Mereka adalah pejuang kemanusiaan yang seharusnya dihormati, bukan disakiti,” tegasnya via telepon, Minggu siang, 4 Januari 2026.


Ia menambahkan bahwa DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI menilai, tindakan tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap profesi tenaga kesehatan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.


“Oleh karena itu, DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor Toraja Utara, untuk segera menangkap dan memproses pelaku dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” tuturnya.


Perempuan asal Toraja ini juga mengimbau masyarakat Toraja Utara untuk menghormati, melindungi, dan mendukung tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.


“Rumah sakit adalah tempat pelayanan kemanusiaan, bukan ruang untuk pelampiasan emosi dan kekerasan,” jelasnya.


“DPK GMNI Kesehatan dan Hukum ITRI akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Kekerasan terhadap tenaga kesehatan adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi lagi di negeri ini,” tambah Sarinah Devita.


DPK GMNI Kesehatan dan Hukum Institut Toraja Raya (ITRI) menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama korban, tenaga kesehatan, dan seluruh pejuang kemanusiaan.

Kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya mencederai individu, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi dasar kehidupan Bangsa. (edy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ariana Grande Tur Lagi Setelah Vakum 6 Tahun, Persiapan Tidak Berubah
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
HP Samsung Berubah Total, Bos Besar Bilang Begini
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wali Kota Surabaya: Dari 350 Titik Banjir, 100 Sudah Tertangani
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Komdis PSSI Jatim Hukum Seumur Hidup Hilmi Gimnastiar Pemain Putra Jaya
• 14 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Operasi SAR Pendaki Gunung Slamet yang Hilang Ditutup, Korban Belum Ditemukan
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.