JAKARTA, DISWAY.ID - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, melontarkan kritik keras terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menilai arah baru hukum pidana di Indonesia justru menjauh dari tujuan dasarnya, yakni melindungi masyarakat dari kejahatan dan kesewenang-wenangan kekuasaan.
Menurut Sulistyowati, sejak KUHP diberlakukan, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen perlindungan warga, melainkan berpotensi menjadi alat represi untuk mempertahankan status quo kekuasaan segelintir elit.
BACA JUGA:Yusril Klaim KUHP Nasional Ubah Penjara Jadi Opsi Terakhir
Kondisi ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen negara terhadap prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia.
"Tujuan hukum itu sebenarnya adalah menjaga masyarakat dari kejahatan, dari keserakahan, tapi sejak dari KUHP itu, nampaknya tidak akan terjadi tujuan-tujuan hukum itu," kata Sulistyowati, Minggu, 4 Januari 2026.
Sulistyowati mempertanyakan komitmen negara dalam menjaga demokrasi dan melindungi warga dari potensi kesewenang-wenangan kekuasaan.
Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi instrumen perlindungan masyarakat, bukan alat represi.
BACA JUGA:Prabowo Teken UU KUHAP, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Mulai Januari 2026
"Tampaknya hukum ini tidak seperti tujuan semula, tetapi tujuan sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya daya atau sedikit saja daya-nya. Untuk tujuan-tujuan mempertahankan status quo kekuasaan. Siapa, kekuasaan siapa? Kelompok kecil saja, para elit,elit penguasayang kekuatannya itu besar sekali, tanpa batas," ungkapnya.
"Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya," lanjut Sulistyowati
BACA JUGA:Wamenkum Klaim KUHP Baru Lindungi Hak Unjuk Rasa
Dari sisi demokrasi, Sulityowati menilai hukum seharusnya merupakan hasil konsensus publik yang didelegasikan melalui parlemen. Namun dalam praktiknya, konsensus tersebut dinilai tidak terjadi.
"Kalau kita memang negara hukum, itu pilar-pilarnya jelas. Pertama adalah demokrasi, kedua hak asasi manusia, ketiga adalah independensi pengadilan, independensi hakim," tegas dia.
"Nah, demokrasi itu artinya apa? Jadi hukum itu isinya haruslah merupakan konsensus dari publik, dari seluruh warga negara yang didelegasikan kepada lembaga parlemen. Tetapi apakah hal itu terjadi? Nyata-nyatanya tidak begitu ya," sambungnya.
- 1
- 2
- »





