Kemenhaj Pastikan Proses Pelunasan Haji Khusus 2026 Rampung sebelum Tenggat Arab Saudi

viva.co.id
2 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh proses pelunasan biaya serta Pengembalian Keuangan (PK) jemaah calon haji khusus 2026 akan diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah menegaskan percepatan administrasi terus dilakukan agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan pemerintah berkomitmen menuntaskan seluruh tahapan krusial tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan otoritas Saudi.

Baca Juga :
Jadwal CAT Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi Diundur ke 4 Januari 2026
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka, Berikut Formasi dan Syaratnya

“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Jemaah haji Indonesia
Photo :
  • MCH 2025

Terkait belum cairnya PK sebagian jemaah ke rekening PIHK, Ian menjelaskan saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Menurutnya, hambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem elektronik dan aturan teknis yang harus diselaraskan.

“Masih ada penyesuaian di sistem dan diregulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” katanya.

Pernyataan Kemenhaj tersebut disampaikan di tengah sorotan Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) yang sebelumnya meminta pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi potensi kegagalan keberangkatan haji khusus 2026.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyebut situasi penyelenggaraan haji khusus saat ini berada pada titik kritis, menyusul pernyataan sikap terbuka dari 13 organisasi penyelenggara haji khusus, antara lain AMPHURI, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura.

“Problemnya memang tidak tunggal, namun bersumber dari sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Haji dan BPKH yang sampai dengan saat ini belum melakukan pengembalian keuangan (PK) haji kepada PIHK,” kata Mustolih di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini pencairan atau pendistribusian PK haji khusus kepada PIHK belum sepenuhnya dilakukan. Padahal, dana tersebut menjadi prasyarat utama bagi PIHK untuk membayar layanan haji di Arab Saudi yang menjadi dasar penerbitan visa jamaah.

Baca Juga :
5 Fakta Peralihan Aset Kemenag ke Kemenhaj: Gedung, Siskohat, hingga Personel
Penegasan Atalia Praratya Soal Perceraian: Nama AK, LM atau SM Tidak Pernah Ada dalam Gugatan
Usia 40 Tahun Tak Jadi Batas, Cristiano Ronaldo Kejar Target 1.000 Gol Sebelum Pensiun

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Bupati Bekasi, KPK: Beni Saputra Diduga Terima Aliran Uang
• 20 jam laluidntimes.com
thumb
Bernardo Tavares Pimpin Latihan Perdana Persebaya
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Aljazair vs Rep Demokrasi Kongo, Gol Adil Boulbina di Babak Tambahan Waktu Pastikan Kemenangan Les Fennecs
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ogah Tergantung Negara Lain, Prabowo: Kita Lepas dari Kemiskinan
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Honda HR‑V vs Hyundai Creta Bekas Awal 2026, Harga Mulai Rp136 Juta
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.