Jakarta, tvOnenews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 70 emiten berstatus berpotensi delisting alias didepak dari pasar.
Daftar tersebut mencakup sejumlah saham besar, termasuk 3 BUMN yakni Waskita Karya (WSKT), Indofarma (INAF), dan Wijaya Karya (WIKA).
Mengacu pada Pengumuman Nomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 yang dirilis Selasa (30/12/2025), BEI menegaskan bahwa penghapusan pencatatan dapat dilakukan terhadap perusahaan yang mengalami kondisi signifikan dan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi keuangan maupun hukum, tanpa adanya tanda pemulihan yang jelas.
Dalam ketentuan bursa, khususnya Peraturan Nomor I-N Ketentuan III.5.3, perusahaan tercatat yang sahamnya disuspensi selama enam bulan berturut-turut masuk dalam kategori berpotensi delisting.
“Ketentuan III.5.3.1 Peraturan Nomor I-N: Bursa memberitahukan kepada publik bahwa saham Perusahaan Tercatat berpotensi untuk dilakukan delisting melalui Pengumuman Bursa,” tulis BEI dalam pengumuman resmi, dikutip Minggu (4/1/2025).
Selanjutnya, Ketentuan III.5.3.2 Peraturan Nomor I-N mengatur bahwa pengumuman tersebut akan disampaikan secara berkala setiap Juni dan Desember sampai suspensi dicabut atau delisting benar-benar dilakukan.
BEI juga mengimbau publik untuk mencermati seluruh informasi dan keterbukaan yang disampaikan masing-masing emiten terkait kondisi usahanya.
Dari total 70 emiten yang masuk radar delisting, keberadaan tiga BUMN besar tersebut menjadi sorotan, baik bagi investor maupun pemerintah sebagai pemegang saham pengendali.
Berikut gambaran kondisi miris yang dihadapi ketiga BUMN tersebut.1. Indofarma (INAF): Terseret Dugaan Fraud dan Pinjol
- Dok Indofarma
PT Indofarma Tbk sebagai raksasa farmasi berada dalam tekanan berat setelah beberapa waktu lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kecurangan dalam skala besar. Permasalahan ini bermula dari aktivitas di anak usaha, PT Indofarma Global Medika.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkap, ada sejumlah transaksi tidak wajar, mulai dari jual beli fiktif, penempatan dana deposito atas nama pribadi melalui koperasi, hingga kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa kajian kelayakan.
Temuan lain yang menyita perhatian adalah penggunaan pinjaman online untuk menutup masalah keuangan perusahaan.
