Deretan Kebijakan 'Tambal Sulam' APBN yang Dikeluarkan Purbaya Akhir 2025

bisnis.com
2 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan serangkaian kebijakan tambal sulam APBN yang dikeluarkan pada akhir tahun lalu. Kebijakan ini ditempuh menyusul pelebaran shortfall penerimaan pajak dan risiko defisit APBN menembus angka 3% dari produk domestik bruto (PDB).

Sekadar catatan bahwa simulasi Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak (DJP) pada pertengahan Desember 2025, untuk menjaga defisit APBN tetap berada di angka 3%, maka penerimaan pajak harus mencapai Rp2.005 triliun atau ada selisih sebesar Rp71,9 triliun dari outlook senilai Rp2.076,9 triliun. Namun demikian, informasi yang dihimpun Bisnis, sejauh ini realisasi penerimaan pajak masih jauh dari panggang dari api.

Purbaya sendiri mengakui bahwa risiko pelebaran defisit dari outlook APBN 2025 yang mencapai 2,78%. Namun dia tetap meyakini bisa menjaga defisit APBN tetap berada di bawah 3% terhadap PDB.

Menurut Purbaya, kendati penerimaan pajak loyo dan masih kurang Rp442,5 triliun dari target sampai dengan akhir November 2025, masih ada potensi penerimaan yang kemungkinan masuk ke dalam kas negara.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Dia menyebut secara spesifik mengenai setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil denda administrasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan rampasan kerugian keuangan negara hasil korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu kendati nilainya secara total hanya Rp6,62 triliun. 

"Kalau memang mepet-mepet ke atas 3%, kami kurangi ke bawah 3%. Tabungan tambahan ini artinya saya punya senjata lebih untuk menekan defisit di bawah 3%," terangnya kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). 

Baca Juga

  • Purbaya Bebaskan Pajak Pekerja Bergaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
  • Purbaya Rilis Aturan Baru, Ini Kriteria Rekening & Aset Kripto yang Bisa 'Diintip' DJP
  • Perburuan Dimulai! Purbaya Wajibkan Pedagang Kripto Setor Data ke Ditjen Pajak

Purbaya mengaku sampai dengan saat ini pihaknya masih menghitung hasil final penerimaan dan belanja negara jelang tutup buku akhir tahun. Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanggar UU. 

"Yang jelas kami enggak melanggar undang-undang," ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

Setoran Surplus BI

Purbaya sendiri memperoleh tambahan penerimaan dari surplus Bank Indonesia (BI). Apalagi, pada akhir tahun lalu dia juga telah menerbitkan ketentuan baru yang bisa 'memaksa' atau meminta bank sentral menyetorkan surplus Bank Indonesia alias BI ke kas negara secara lebih awal.

Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan alias PMK No.115/2025 tentang Pengelolaan PNBP dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara (BUN).

PMK No.115/2025 telah ditandatangani dan diundangkan pada 30 Desember 2025. Aturan ini sudah mulai efektif sejak saat itu atau tepat sehari sebelum tutup tahun buku.

Purbaya dalam pertimbangan beleid tersebut menyebut bahwa aturan baru itu diterbitkan untuk fleksibilitas pengelolaan PNBP dari surplus BI. Menkeu akan memiliki kewenangan ke BI untuk menyetorkan surplusnya secara lebih awal. "Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir," demikian bunyi Pasal 22 A ayat 1 yang dikutip, Jumat (2/1/2026).

Adapun percepatan setoran surplus BI itu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan dua aspek. Pertama, pertimbangan capaian penerimaan negara. Kedua, pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.

Meski demikian, Purbaya dalam aturan baru itu juga menekankan bahwa permintaan mengenai setoran surplus lebih awal harus dikoordinasikan dengan otoritas moneter terlebih dahulu.

Adapun, jika jumlah sebagian sisa surplus BI sementara lebih kecil daripada perhitungan sisa suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, BI menyetor kekurangan sisa surplus kepada Pemerintah.

Sementara itu, jika hitungannya lebih besar daripada perhitungan sisa suplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI audited, pemerintah mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus BI kepada BI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tarik Dana dari Himbara 

Selain meminta BI setor surplus lebih awal, Purbaya mengonfirmasi telah menarik dana pemerintah di perbankan sebesar Rp75 triliun untuk belanja pemerintah akhir tahun.

Purbaya menjamin langkah ini tidak akan menyedot likuiditas pasar, melainkan mempercepat perputaran uang di sektor riil. Bendahara negara itu menjelaskan bahwa penarikan tersebut merupakan bagian dari strategi manajemen kas.

"Itu [Rp276 triliun] kan kita sudah masukkan semua waktu itu ke perbankan. Jadi, pelan-pelan kita tarik sedikit. Yang Rp75 triliun kita tarik, tapi kita belanjakan lagi," ungkapnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Adapun, pemerintah pertama kali menempatkan kas negara sebesar Rp200 triliun ke Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BSI pada 12 September 2025. Kemudian, pemerintah kembali menginjeksi perbankan Rp76 triliun pada 10 November 2025.

Purbaya merincikan bahwa dari total penempatan awal, saat ini sisa dana pemerintah yang masih mengendap di sistem perbankan tercatat sebesar Rp201 triliun.

Menurutnya, mekanisme ini justru memberikan dampak ekonomi yang lebih positif. Jika sebelumnya uang tersebut hanya tercatat sebagai simpanan di bank maka kini dana tersebut masuk kembali ke sistem perekonomian dalam bentuk belanja riil yang memicu aktivitas ekonomi. "Jadi saya masukin lagi ke sistem dalam bentuk belanja pemerintah daerah dan pusat," katanya.

Lebih lanjut, Purbaya memastikan sinergi dengan otoritas moneter kian solid. Dia menyebut Bank Indonesia (BI) dalam dua pekan terakhir telah mendukung penuh arah kebijakan fiskal ini. "Harusnya uang akan semakin banyak di sistem perekonomian. Jadi Anda tidak usah takut ekonomi kita akan melambat," tegasnya.

Tarik Utang Tenor Pendek

Di sisi lain, Purbaya juga berencana untuk meningkatkan porsi penerbitan surat utang jangka pendek, atau surat perbendaharaan negara (SPN), untuk pembiayaan APBN 2026. Kendati belum diketahui berapa porsi yang ditargetkan, porsi SPN setiap tahunnya hanya sekitar seperempat dari total penerbitan surat utang negara (SUN). 

Sekadar catatan, SPN memiliki tenor pendek yakni 1, 3, 9 dan 12 bulan. Sementara itu, obligasi negara yakni SBN yang memiliki tenor di atas 1 tahun mendominasi porsi pembiayaan melalui SUN. 

Pada kurun lima tahun terakhir saja, porsi SPN dari total SUN tidak sebanding dengan total penerbitan SBN. Berdasarkan laporan tahunan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, penerbitan SPN hanya senilai Rp33,5 triliun atau 4,7% dari total penerbitan SUN yakni Rp708,91 triliun. 

Nilainya berbanding terbalik dengan porsi penerbitan SBN yakni mencapai Rp519,79 triliun atau setara 73,3% dari total issuance.  Hal tersebut juga terjadi pada 2020, ketika penerbitan SPN hanya Rp57 triliun atau 4,9% dari total penerbitan SUN yakni Rp1.159 triliun. 

Selanjutnya, porsi penerbitan SUN sempat meningkat yakni 5,51% dari total Rp980 triliun atau setara Rp54 triliun (2021), serta di 2022 yakni 9,1% dari total Rp751 triliun atau setara Rp69 triliun (2022). 

Porsi SPN kembali mengecil ke 7% pada 2023 yakni setara Rp35 triliun dari total issuance Rp497 triliun, serta di 2024 lebih rendah yakni Rp33,5 triliun atau 4,7% dari total penerbitan SUN Rp708,91 triliun. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Rekomendasi HP Harga Rp4 Jutaan Terbaik
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Rp 10M ke KemenHAM
• 7 jam laludetik.com
thumb
Parah! Member JKT48 Jadi Korban AI Porno, Manajemen Beri Ultimatum
• 1 jam laluintipseleb.com
thumb
Prabowo Gelar Retret Kabinet di Hambalang, Evaluasi Kinerja Pemerintah Satu Tahun
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Siswa Tewas Tenggelam di Sungai Batu Beulah
• 9 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.