MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif pada Jumat (2/1).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali, termasuk oleh KPK. Menurutnya, keberlakuan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang harus dijalankan secara konsisten.
“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan wajib ditaati dan dilaksanakan,” ujar Tanak dalam keterangannya, Minggu (4/1).
Ia menegaskan, posisi KPK sebagai lembaga negara yang memiliki tugas dalam penyelidikan, penyidikan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, KPK berkewajiban melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru, kecuali terdapat pengaturan khusus yang menentukan sebaliknya.
Baca juga:
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
“Untuk itu, KPK sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi wajib melaksanakan kedua undang-undang tersebut, kecuali ditentukan lain,” sambungnya.
Tanak menambahkan, penerapan regulasi baru tersebut tidak akan mengurangi komitmen KPK dalam upaya penegakan hukum. Sebaliknya, KPK akan menyesuaikan pelaksanaan tugas dan kewenangannya agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam aspek penindakan maupun pencegahan korupsi.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, KPK memastikan akan tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan berlandaskan asas kepastian hukum. KPK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga efektivitas pemberantasan korupsi di tengah perubahan regulasi.
Diketahui, KUHP versi terbaru telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 6 Desember 2022 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sementara itu, Undang-Undang KUHAP ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. (Pon)



