KUHAP Baru Tuai Polemik, Pemerintah Tegaskan Posisi Polri Bukan “Super Power”

eranasional.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait frasa Polri sebagai penyidik utama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ketentuan tersebut belakangan menuai kontroversi karena dinilai memberi kewenangan luas kepada Kepolisian untuk menangani seluruh tindak pidana.

Supratman menegaskan, penyebutan Polri sebagai penyidik utama tidak dimaksudkan untuk menjadikan Kepolisian sebagai lembaga yang paling berkuasa dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, frasa tersebut justru bertujuan menyeragamkan dan memperjelas koordinasi antarpenegak hukum.

“Banyak yang berpendapat kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama. Padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Di pengadilan juga satu, Mahkamah Agung,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman menjelaskan, dalam KUHAP baru, Polri memang ditempatkan sebagai penyidik utama. Namun, hal itu tidak menghilangkan kewenangan penyidik lain, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menangani tindak pidana tertentu di luar KUHP.

Berbagai tindak pidana khusus, seperti di bidang lingkungan hidup, kehutanan, perikanan, dan sektor administratif lainnya, tetap dapat ditangani oleh PPNS sesuai dengan undang-undang sektoral.

“Yang perlu diseragamkan adalah koordinasinya. Penyidikan oleh PPNS itu nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri,” jelas Supratman.

Ia menekankan, pengaturan ini semata-mata dilakukan untuk membangun sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang lebih terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan memiliki alur kerja yang jelas dari penyidikan hingga penuntutan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari menandai babak baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia.

Menurutnya, hukum pidana Indonesia kini tidak lagi berorientasi sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh keadilan.

“Hukum kita memasuki babak baru. Bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan, tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” kata Habiburokhman.

Ia menilai pembaruan KUHP dan KUHAP seharusnya sudah dilakukan sejak awal reformasi. Namun, berbagai hambatan politik dan sosial membuat proses tersebut baru bisa terealisasi saat ini.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan HAM, dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” ujarnya.

Wamenkum Bantah Isu Polisi “Super Power”

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa KUHAP baru menjadikan Kepolisian sebagai lembaga super power yang tidak bisa diawasi.

Eddy sapaan akrabnya menegaskan, kewenangan Kepolisian dalam KUHAP baru justru diatur secara lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya.

“Muncul di media bahwa ini polisi super power, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” ujar Eddy di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta.

Menurut Eddy, salah satu keunggulan KUHAP baru adalah kejelasan hubungan kerja antara penyidik dan penuntut umum. Ia menilai, praktik bolak-balik berkas perkara tanpa kepastian hukum yang kerap terjadi dalam KUHAP lama tidak akan terulang.

“Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandera perkara. Bolak-balik, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way,” tegasnya.

KUHAP baru menegaskan pembagian peran yang lebih jelas antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses penegakan hukum.

“Kalau dulu ibarat lagu dangdut ‘kau yang memulai, kau yang mengakhiri’, sekarang tidak. Polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri. Itu ada dalam hubungan koordinasi,” kata Eddy mengutip pernyataan Jampidum Kejaksaan Agung, Prof. Asep Mulyana.

Pemerintah menegaskan, seluruh pengaturan dalam KUHAP baru dirancang untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Setiap tindakan penyidik tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk pengawasan internal dan proses peradilan.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia menjadi lebih modern, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Genjot Lifting, Bahlil Laporkan Temuan 75 Blok Minyak Baru pada Presiden Prabowo
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Ditanya Alasan Pelibatan TNI Jaga Sidang Nadiem, JPU Diam Seribu Bahasa
• 15 jam laludisway.id
thumb
Baznas Salurkan 20 Ribu Paket Peralatan Sekolah untuk Korban Bencana di Sumatera Barat dan Sekitarnya
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Kumpulan Pantun Lucu 2 Baris Bikin Ngakak dan Menghibur
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pasal KUHP Baru: Dari Kritik hingga Kamar Tidur
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.