JAKARTA, DISWAY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengaku khawatir dengan sistem restorative justice yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu, KUHP-KUHAP baru masih menjadi PR aparat penegak hukum.
BACA JUGA:PM Malaysia: Penangkapan Maduro oleh AS Langgar Hukum Internasional
BACA JUGA:Polisi Selidiki Penusukan di Kemang, Pelaku Diduga Konsumsi Alkohol!
"Diundangkannya KUHP baru beberapa hari yang lalu. KUHP dan KUHAP. Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya yaitu tentang Restorative Justice," kata Mahfud MD, Minggu, 4 Januari 2026.
Mahfud menjelaskan, Restorative Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu
Dalam mekanisme ini, pelaku dan korban tindak pidana dapat berdamai untuk menyelesaikan perkara tanpa proses peradilan penuh.
BACA JUGA:Marak Teror Influencer, Menteri HAM Pigai: Pelakunya Bukan Aktor Pemerintah
BACA JUGA:Declan Rice Cetak Dua Gol, Arsenal Bangkit Dramatis, Lalu Ucapkan Kalimat Ini untuk Martin Odegaard
"Apa itu? Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu. Artinya pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana bisa berdamai di situ, untuk menyelesaikan di luar pengadilan, yang nanti disahkan tentu saja oleh penegak hukum." Ungkapnya.
"Bisa di tingkat polisi, bisa di tingkat kejaksaan, bisa juga di pengadilan meskipun jadi masalah. Kenapa? Kalau memang mau Restorative Justice tidak selesai di tingkat penyidik saja gitu, tidak sampai ke hakim. Nah, itu juga akan jadi perdebatan dan jenis pidananya jenis pidana apa?" Lanjut Mahfud.
Selain Restorative Justice, Mahfud juga menyoroti ketentuan baru mengenai Plea Bargaining yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.
Ia menilai, konsep ini juga perlu dipertimbangkan secara serius dalam pelaksanaan penegakan hukum.
BACA JUGA:Basarnas Pastikan Jasad Pria yang Ditemukan di Perairan Pulau Rinca Adalah Pelatih Valencia
"Plea Bargaining itu artinya perkara bisa diselesaikan secara damai di mana seorang penipu itu mengakui kesalahannya, terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa, kemudian menyepakati setelah mengaku ini 'saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian' misalnya. Dan itu nanti akan disetujui oleh hakim,” jelasnya.
- 1
- 2
- »





