Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan terus mencermati secara saksama perkembangan situasi yang terjadi di Venezuela. Pernyataan ini menyusul kabar penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya oleh Amerika Serikat (AS) pada Sabtu, 3 Januari 2026 waktu setempat.
Kemlu menyampaikan Indonesia keprihatinan atas berbagai tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan. Indonesia menilai, penggunaan kekuatan berpotensi menciptakan preseden berbahaya dalam hubungan internasional.
Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas dan perdamaian kawasan serta melemahkan prinsip kedaulatan dan diplomasi antarnegara.
"Indonesia menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas setiap tindakan yang melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan," tulis Kemlu RI melalui akun media sosial X @Kemlu_RI, Minggu, 4 Januari 2026.
Lebih lanjut, Indonesia menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menjalankan kedaulatan serta menentukan masa depan bangsa secara mandiri.
Sehubungan dengan itu, Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak agar mengedepankan dialog dan menahan diri, serta mematuhi hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip yang termuat dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum humaniter internasional.
Perlindungan terhadap warga sipil, menurut Indonesia, harus menjadi prioritas utama di tengah situasi yang berkembang, termasuk menjaga keselamatan dan kondisi kemanusiaan masyarakat Venezuela.
"Khususnya perlindungan terhadap warga sipil, yang keselamatan dan kondisinya harus tetap menjadi prioritas utama," tulis Kemlu.
Editor: Redaktur TVRINews


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5463484/original/094769200_1767617157-tiga_anggota_tni.jpg)

