jpnn.com - LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan sudah mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp91 miliar.
Alokasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tersebut sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
BACA JUGA: NIP PPPK 2024 Sudah Lama Terbit, SK Belum Diteken Bupati, Gaji Tak Dibayar
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Wahidin Amin mengatakan, kebijakan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu menggunakan istilah “upah”.
BACA JUGA: Honorer Teknis Terbanyak Diangkat PPPK Paruh Waktu, Tendik Tuntas, Siap-Siap Full Time
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
Pada Diktum ke-19 terdapat frasa “paling sedikit”, yang berarti gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih besar dibanding dengan honor yang diterima saat masih berstatus honorer.
BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu Rp250 Ribu, ASN Masih Honorer, Aneh
“Kami harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK paruh waktu. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau tenaga harian lepas sukarela (THLS) Kabupaten Lampung Selatan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar,” ujar Wahidin Amin di Kalianda Minggu (4/1).
Dia menegaskan, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu masih mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya berkelanjutan.
Menurutnya, bahwa dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.
“Penentuan tarif gaji PPPK paruh waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” kata dia.
Dia menjelaskan, perubahan status tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) menjadi PPPK paruh waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah.
Dirinya menerangkan, jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi tanggung jawab APBD.
“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” ucapnya.
Oleh karena itu Wahid menyampaikan, untuk besaran gaji yang diterima oleh para pegawai akan disesuaikan dengan kategori PPPK paruh waktu.
Disebutkan gaji guru PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan sebesar Rp800 ribu.
“Untuk guru PPPK paruh waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan. Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN,” ucap dia.
Menurut Wahid, selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.
Dikatakan, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK paruh waktu agar tetap adil dan manusiawi, sekaligus realistis dari sisi fiskal.
“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Wahid. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



