Kemenperin: Stimulus Otomotif 2026 Lebih Kompleks dan Selektif

kumparan.com
2 hari lalu
Cover Berita

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan rancangan insentif dan stimulus industri otomotif mulai periode 2026 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tepat sebelum pergantian tahun.

Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan usulan tersebut demi mewujudkan perlindungan tenaga kerja hingga ekosistem industri yang terlibat di dalamnya. Sehingga memberikan kontribusi kepada perekonomian negara.

"Kami sudah kirim dan tentu seperti yang selalu kami sampaikan bahwa program yang kami usulkan atas nama perlindungan tenaga kerja, dan juga kekuatan atau penguatan manufaktur bidang otomotif," ujar Agus di Jakarta mengutip Antara.

Agus mengeklaim bahwa realisasi dari rancangan tersebut dibuat lebih komprehensif dan terukur dibandingkan skema insentif pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya menjaga keberlangsungan tenaga kerja di industri otomotif nasional.

Selain itu, Kemenperin juga menetapkan batasan harga pada masing-masing segmen kendaraan, agar insentif tersebut nantinya benar-benar tepat sasaran. Pembahasan tersebut dikatakan melibatkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Interest dari Kemenperin cuma satu yakni melindungi tenaga kerja yang ada di sektor otomotif, yang ada di ekosistem otomotif karena forward dan backward linkage-nya sangat tinggi sektor otomotif itu terlalu besar, maka itu harus kita lindungi,” jelas Agus.

“Kemenperin juga tentu tidak mau usulan yang kami usulkan itu kemudian membuat negara cekak atau defisit. Maka hitungan benefit-nya harus lebih besar dari cost yang disiapkan oleh negara,” pungkasnya.

Guna menyelamatkan pasar otomotif nasional yang melarat akibat pandemi Covid-19, pemerintah kala itu mengeluarkan jurus insentif berupa potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara periodik.

Pemerintah lewat Kemenkeu mengeluarkan kebijakan diskon PPnBM pada tahun 2021. Kala itu, aturannya terbit lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5 Tahun 2021 tentang diskon PPnBM yang kemudian dilanjutkan kembali pada tahun 2022.

Secara umum, saat itu syarat dan model yang menerima manfaat diskon PPnBM sangat terbatas. Hanya model-model tergabung LCGC (Low Cost Green Car) atau KBH2 dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc, sudah diproduksi di dalam negeri, dan harga maksimal Rp 250 juta.

Namun untuk rancangan yang baru, Agus memberi sinyal akan ada penyesuaian regulasi terkait teknologi kendaraan, terutama yang berorientasi ramah lingkungan. Sebab momentum segmen kendaraan tersebut sedang naik tumbuh.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perjalanan Jauh Tetap Aman dan Tenang, Amalkan Doa Singkat Ketika Istirahat Sejenak di Jalan
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
11 Jembatan Gantung Rampung, 50 Unit Dikejar Awal 2026
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Bupati Cirebon Ikuti Arahan KDM: Kebun Sawit Diganti Jadi Mangga
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Resmi Jadi Pelatih Baru, Selamat Datang di Chelsea, Liam Rosenior!
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Jurnalis di Morowali Ditangkap Seperti Mengejar Perampok, Said Didu: Fakta bahwa yang Berkuasa adalah Oligarki
• 23 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.