JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelanggan PLN dapat bernapas lega dalam menjalani aktivitas pada pekan ini, 5-11 Januari 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan biaya setrum bagi masyarakat tidak mengalami lonjakan, baik untuk pengguna token (prabayar) maupun pelanggan pascabayar.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mematok tarif listrik untuk Triwulan I 2026 (Januari hingga Maret) agar tetap stabil.
Artinya, nominal yang harus dibayar warga masih mengacu pada tarif Desember 2025.
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, Kamis (1/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Jangan Kecele, Ganjil-Genap Jakarta Berlaku Normal Mulai Senin Ini, Cek 25 Titik Penyekatan
Rincian Tarif Listrik yang BerlakuDengan ketetapan tersebut, besaran biaya per kilowatt hour (kWh) yang sah berlaku pekan ini bagi berbagai golongan pelanggan rumah tangga adalah sebagai berikut:
Pelanggan Bersubsidi
- Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Pelanggan Non-Subsidi
- Daya 900 VA (R1): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA - 2.200 VA (R1): Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA - 5.500 VA (R2): Rp 1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas (R3): Rp 1.699,53 per kWh
Meski harga per kilowatt hour (kWh) tidak berubah, masyarakat kerap mendapati jumlah daya yang masuk ke meteran listrik tidak sama persis dengan nominal pembelian.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Tarif Listrik PLN
- Harga Listrik Januari 2026
- Kementerian ESDM
- Token Listrik
- Tagihan Listrik
- Subsidi Listrik



