JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyatakan, jemaah haji khusus yang ingin diajukan proses pengembalian keuangan (PK) harus memenuhi tiga syarat.
Direktur Pelayanan Haji Khusus Tuti Rianingrum menuturkan, penyelenggaraan haji tahun ini memiliki perbedaan mekanisme pengajuan PK dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Pertama, Kemenhaj memastikan jemaah telah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kebijakan ini merupakan langkah penguatan perlindungan jemaah," kata Tuti, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (5/1/2026).
Baca juga: Percepat Kesiapan Haji 2026, Kemenhaj Tetap Buka Layanan meski di Hari Libur
Tahun sebelumnya persyaratan istithaah kesehatan belum diterapkan bagi jemaah Haji Khusus, sementara jemaah Haji Reguler telah menerapkannya sejak tahun 2017.
"Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi," ucap dia.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=jemaah haji, Kemenhaj, pengembalian keuangan, Syarat PK Jemaah Haji Khusus, Jemaah Haji Khusus&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8wODE2NTMyMS9qZW1hYWgteWFuZy1pbmdpbi1kaWFqdWthbi1way1oYWppLWtodXN1cy1oYXJ1cy1wZW51aGktMy1zeWFyYXQtYXBhLXNhamE=&q=Jemaah yang Ingin Diajukan PK Haji Khusus Harus Penuhi 3 Syarat, Apa Saja?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Nomor paspor menjadi hal yang penting dalam pengendalian antara pelunasan jemaah dengan data yang diinput ke dalam sistem visa Pemerintah Arab Saudi.
"Syarat Ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional," ujar dia.
Baca juga: Prabowo Terima CEO Danantara di Hambalang, Bahas Proyek Hilirisasi Rp 100 T
PK merupakan mekanisme pengembalian BPIH Khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jemaah melakukan pelunasan.
"Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terjadi penyesuaian sistem dan prosedur, dan PIHK perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku," ujar Tuti.
Kemenhaj menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi, akurasi data, serta perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus.
Oleh karena itu, Tuti berharap seluruh PIHK dapat bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Duduk Perkara Dana Haji Khusus Tak Kunjung Cair Menjelang Tenggat Arab Saudi
"Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan," ujar Tuti.
Setelah jemaah Haji Khusus melakukan pelunasan, PIHK mengajukan PK agar BPIH Khusus yang dibayarkan jemaah dapat dikembalikan ke PIHK.
Dana tersebut digunakan PIHK untuk melakukan pemesanan dan pembayaran berbagai layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


