Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memastikan Richard Lee hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan Richard Lee diperiksa perdana dalam kapasitas tersangka.
"Dia konfirmasi datang siang ini," kata Reonald kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Dia mengemukakan informasi kehadiran Richard Lee ke kepolisian diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan kuasa hukum.
"Dari lawyernya ke penyidik," pungkasnya.
Sekadar informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada (15/12/2025).
Baca Juga
- Richard Lee Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Bidang Kesehatan
- Profil Dr. Richard Lee yang Klaim Kantongi Omzet Rp8 Miliar dalam 2 Jam
- Keren, dr Richard Lee Raup Rp8 Miliar dalam Waktu 2,5 Jam karena Live Shopee
Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) atau Samira Farahnaz. Doktif melaporkan Richard Lee setelah membeli Dia sejumlah produk White Tomato Richard Lee.
Samira membeli produk itu melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.100. Hanya saja, barang tersebut memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan kemasannya. Kandungan yang dimaksud adalah White Tomato.
Setelah itu, Samira juga membeli produk lain seperti DNA Salmon hingga produk kecantikan Miss V Stem Cell by Athena Group. Namun, kedua produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang.





