Pekerja di lima sektor padat karya dengan gaji tidak lebih dari Rp10 juta bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026.
IDXChannel - Pekerja di lima sektor padat karya dengan gaji tidak lebih dari Rp10 juta bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiscal," demikian bunyi beleid kebijakan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Adapun lima sektor usaha yang termasuk penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP adalah pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Untuk pegawai tetap tertentu, menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa Pajak Januari 2026. Sementara pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026, tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah
Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima insentif PPh 21 jika nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak lebih dari Rp500 ribu, atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
Dalam peraturan tersebut, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ditanggung pemerintah harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja. Pemberi Kerja juga wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak.
PMK 105/2025 ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 oleh dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
(NIA DEVIYANA)





