Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia. Ketentuan pidana mati tetap tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang kini resmi diberlakukan bersamaan dengan KUHAP yang telah disahkan Presiden.
Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberlakuan aturan tersebut menandai perubahan besar dalam sistem hukum nasional.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril.
Dalam KUHP baru, hukuman mati tidak lagi langsung dieksekusi. Vonis tersebut wajib disertai masa percobaan selama 10 tahun penjara. Apabila selama periode itu terpidana menunjukkan perilaku baik, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Seperti tercantum pada ketentuan terkait.
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.”
Pengaturan lebih rinci juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pada Pasal 99, disebutkan bahwa hukuman mati hanya dapat dilaksanakan jika terpidana tidak menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan, tidak mengajukan grasi, atau permohonan grasi yang diajukan ditolak Presiden. “Pidana mati dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap baik dalam masa percobaan dan tidak mengajukan grasi atau grasinya ditolak,” demikian bunyi pasal tersebut.
Selain itu, eksekusi hukuman mati dilakukan secara tertutup dan tidak di depan umum. Pelaksanaannya juga bisa ditunda dalam kondisi tertentu. Bagi perempuan hamil, ibu menyusui, maupun terpidana yang mengalami gangguan jiwa, eksekusi akan menunggu hingga kondisi mereka pulih. “Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil atau menyusui, serta orang yang sakit jiwa, ditunda sampai melahirkan, selesai menyusui, atau sembuh,” tertulis dalam Pasal 99 ayat (4).
Secara keseluruhan, aturan baru ini menempatkan hukuman mati sebagai pidana yang sangat ketat syaratnya, sekaligus memberi ruang penilaian ulang melalui masa percobaan dan mekanisme grasi. (E-3)



