- Indonesia dinominasikan menjadi calon tunggal Presiden Dewan HAM PBB 2026 dari Kelompok Asia-Pasifik.
- Syarat utama menjadi presiden adalah menjadi anggota Dewan HAM PBB dan rotasi regional yang berlaku.
- Presiden harus menunjukkan netralitas, rekam jejak kooperatif, serta berkomitmen melawan intimidasi aktivis HAM.
Suara.com - Indonesia secara resmi telah dinominasikan sebagai calon tunggal dari Kelompok Asia-Pasifik (Asia-Pacific Group) untuk menjabat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) untuk periode 2026.
Penetapan yang akan dilakukan pada 8 Januari 2026 ini sontak memunculkan optimisme sekaligus pertanyaan besar: apa syarat jadi Presiden Dewan HAM PBB dan apa signifikansinya bagi Indonesia?
Jabatan ini bukan sekadar posisi seremonial. Presiden Dewan HAM PBB memegang peran krusial dalam menavigasi isu-isu hak asasi manusia paling mendesak di seluruh dunia.
Pencalonan Indonesia, yang diwakili oleh Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, menempatkan bangsa ini di ambang sejarah sekaligus di bawah sorotan global.
Menjadi Presiden Dewan HAM PBB tidak bisa dilakukan oleh sembarang individu atau negara. Ada serangkaian syarat dan prosedur formal yang harus dipenuhi, yang menunjukkan betapa strategisnya posisi ini.
1. Keanggotaan sebagai Syarat Utama
Syarat paling fundamental adalah negara calon presiden harus merupakan salah satu dari 47 anggota terpilih Dewan HAM PBB. Indonesia saat ini memegang keanggotaan untuk periode 2024-2026, yang membuka jalan bagi pencalonan ini.
2. Sistem Rotasi Regional
Jabatan presiden digilir setiap tahun di antara lima kelompok regional PBB: Afrika, Asia-Pasifik, Amerika Latin dan Karibia, Eropa Timur, serta Eropa Barat dan Lainnya.
Baca Juga: Konflik AS-Venezuela, Purbaya: Hukum Dunia Aneh, PBB Lemah Sekarang
Untuk tahun 2026, giliran tersebut jatuh pada Kelompok Asia-Pasifik, yang secara konsensus menominasikan Indonesia.
3. Pemilihan oleh Anggota Dewan
Meskipun nominasi regional sangat menentukan, presiden secara resmi dipilih oleh seluruh 47 negara anggota Dewan HAM.
Jika hanya ada satu calon tunggal seperti dalam kasus Indonesia, prosesnya cenderung menjadi aklamasi. Namun, jika ada lebih dari satu kandidat, pemilihan akan dilakukan melalui pemungutan suara rahasia (secret ballot).
Presiden terpilih tidak bekerja sendiri. Ia akan didukung oleh sebuah Biro (Bureau) yang terdiri dari empat Wakil Presiden.
Mereka masing-masing mewakili empat kelompok regional lainnya, untuk memastikan keseimbangan geografis dalam kepemimpinan Dewan.

