JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diproyeksikan akan menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode 2026.
Program bantuan tunai ini secara spesifik menyasar peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya, guna menjamin akses layanan pendidikan dasar dan menengah.
Fokus utama penyaluran dana ini untuk mencegah peserta didik putus sekolah (drop out) akibat kendala ekonomi, serta menarik kembali anak yang sudah putus sekolah agar melanjutkan pendidikan.
Lantas, siapa saja yang berhak menjadi penerima dana PIP tahun ini?
Siswa Penerima Dana PIP 2026Berdasarkan petunjuk teknis penyaluran, prioritas sasaran utama diberikan kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain pemegang KIP, pemerintah juga menetapkan kriteria penerima berdasarkan pertimbangan khusus seperti siswa dengan status yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan, menjadi salah satu target prioritas.
Baca Juga: Daftar Bansos 2026: PKH, BPNT, dan PIP, Ini Cara Cek Status Penerimanya
Selain itu, pertimbangan khusus juga berlaku bagi peserta didik yang terkena dampak bencana alam, korban musibah di daerah konflik, serta penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus).
Kemudian, peserta didik yang orang tua atau walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan, atau berstatus tersangka di rumah tahanan, juga masuk dalam daftar prioritas penerima bantuan.
Bahkan, siswa yang berpotensi putus sekolah atau baru kembali bersekolah setelah sempat berhenti, turut menjadi sasaran program ini.
Untuk siswa dengan kriteria pertimbangan khusus tersebut, pengajuannya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, atau pemangku kepentingan terkait.
Besaran Bantuan dan Aturan Kelas AkhirPenulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Program Indonesia Pintar
- PIP 2026
- Bantuan Pendidikan
- Kemendikdasmen
- Kriteria Penerima PIP
- Cek PIP Online





