FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mewanti-wanti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Terutama terkait restorative justice dan plea bargaining.
“Ada tata hukum baru juga, dengan diundangkannya KUHAP baru beberapa hari yang lalu, KUHAP ini, sekarang sudah disahkan,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Senin (5/1/2026).
Menurutnya, dua hal tersebut perlu diteapkan dengan hati-hati. Dia menyebutnya sebagai pekerjaan rumah.
“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita yang hati-hati memulainya. Yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” terangnya.
Dia menjelaskan, apa itu restorative jusice.
“Apa itu? Restorative justice adalah penyelesaian perkaraa pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu,” jelasnya.
Lebih jauh, Mahfud menerangkan, esensi penyelesaian pidana di luar pengadilan, yakni kesepakatan dua pihak untuk berdamai. Lalu disahkan penegak hukum.
“Artinya pihak yang menjadi pelaku dan korban tindak pidana berdamai untuk menyelesaikan di luar pengadilan, yang nanti disahkan tentu saja oleh penegak hukum, bisa ditingkat polisi, ditingkat kejaksaan, bisa juga di pengadilan. Meskipun bisa jadi masalah,” paparnya.
Meski demikian, dia menyebut ada sejumah catatan.
“Kenapa? Kalau memang mau restorative justice tidak selesai di tingkat penyidik saja, tidak sampai ke hakim. Nah itu juga akan jadi perdebatan dan pidananya, pidana apa?” ucapnya.
Sementara pea bargaining, kata dia, berbeda lagi dengan restorative justice.
“Plea bargaining artinya kasus bisa diselesaikan secara damai dimana terdakwa atau tersangka mengaku salah kepada jaksa. Kemudian menyepakati sesudah ini saya bersedia hukum sekian, dengan denda sekan, dan itu nanti disahkan oleh hakim,” ucapnya.
Dia mewanti-wanti, agar dua hal itu tidak menjadi pintu masuk menjual belikan perkara.
“Ketentuan baru ini mulai berlaku di tahun 2026, dan kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat play bargening dan pada saat restorative justice,” jelasnya.
“Itu harus berhati-hati, karea ini masalah hukum dan masalah hukum itu, pasti masalah negara kita,” tambahnya.
(Arya/Fajar)




