Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pemerintah menegaskan pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Pasal tersebut disebut sebagai instrumen perlindungan martabat negara sekaligus bagian dari fungsi dasar hukum pidana.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengatakan Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara sehingga harkat dan martabatnya perlu dilindungi oleh hukum. Perlindungan itu, kata dia, lazim ditemukan dalam sistem hukum pidana di berbagai negara.
“Di banyak negara ada bab khusus tentang perlindungan harkat dan martabat kepala negara asing. Pertanyaannya, kalau kepala negara asing dilindungi, mengapa kepala negara sendiri tidak?” ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan secara filosofis hukum pidana memiliki fungsi melindungi tiga subjek utama, yakni negara, masyarakat, dan individu.
Dalam konteks negara, yang dilindungi bukan hanya kedaulatan, tetapi juga martabat negara yang melekat pada Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol resmi negara.
Eddy menekankan bahwa Pasal 218 KUHP juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi konflik.
Menurut dia, Presiden dan Wakil Presiden memiliki pendukung dalam jumlah besar. Jika penghinaan dibiarkan tanpa batas, hal itu berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Dengan adanya pengaturan ini, negara memberi saluran hukum agar tidak berkembang menjadi konflik sosial. Ini bukan untuk membungkam, tetapi mencegah eskalasi,” kata Eddy.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa pasal tersebut mengkriminalisasi kritik. Eddy menegaskan kritik merupakan bagian dari kebebasan demokrasi dan tidak dilarang dalam Pasal 218 KUHP, yang dipidana hanyalah perbuatan menista atau memfitnah.
“Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda. Kritik tidak dilarang, yang dilarang adalah menista atau memfitnah, dan itu pun ditegaskan dalam penjelasan pasalnya,” kata Eddy.
Menanggapi tudingan diskriminasi, Eddy menyebut perlindungan khusus terhadap Presiden dan Wakil Presiden bukanlah bentuk keistimewaan berlebihan, melainkan prinsip primus inter pares, yakni yang utama di antara yang setara.
Ia membandingkan dengan pengaturan pidana makar terhadap Presiden yang berbeda dengan tindak pidana pembunuhan biasa.
“Kalau dikatakan cukup pakai pasal penghinaan biasa, maka logikanya pasal makar terhadap Presiden juga tidak perlu ada. Padahal itu jelas berbeda,” ucap Eddy.
Pemerintah berharap penjelasan ini dapat meluruskan polemik di publik dan mendorong masyarakat membaca pasal-pasal KUHP secara utuh, termasuk penjelasannya, agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap arah pembaruan hukum pidana nasional.
Editor: Redaksi TVRINews




