Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1). Mantan Mendikbudristek itu bakal menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Sidang dakwaan tersebut sempat dua kali tertunda sebab Nadiem Makarim harus menjalani pemulihan pasca-operasi.
Nadiem tiba di pengadilan sekitar pukul 10.20 WIB dengan memakai borgol dan rompi tahanan. Dia tampak dikawal oleh petugas Kejaksaan serta seorang anggota TNI.
Sesampainya di ruang sidang, Nadiem disambut tepuk tangan meriah dari keluarga dan kerabat. Ia juga disambut sang istri, Franka Franklin di depan pintu ruang sidang. Nadiem pun memberi salam dengan tangannya sambil menunjukkan ekspresi haru dari mukanya.
Ketika ditanya terkait kondisi kesehatannya, Nadiem menyebut sudah sehat.
“Alhamdulillah, sehat,” ucap Nadiem sambil menuju kursi terdakwa.
Ia pun masuk ke dalam area sidang dan kemudian memeluk sejumlah anggota keluarganya, seperti sang ayah, Nono Anwar Makarim, dan ibunya, Atika Algadrie, yang telah menunggu sejak pagi.
Sidang ini sendiri dihadiri beberapa nama beken dari industri hiburan seperti aktris Jajang C. Noer, sutradara Riri Riza, sutradara Mira Lesmana, hingga influencer DJ Donny.
Selain itu, tampak pula beberapa mitra ojol GoJek hadir untuk mendukung Nadiem di dalam ruang sidang, membuat ruangan menjadi bernuansa hijau. Turut hadir pula mitra ojol pertama GoJek, Mulyono duduk di dalam ruang sidang. Nadiem sempat menyalami Mulyono ketika sampai di ruang sidang.
Kasus NadiemNadiem adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management atau CDM periode tahun 2019-2022.
Ia dijerat bersama dengan eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah sudah terlebih dulu disidangkan. Ketiganya didakwa bersama Nadiem merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun atas pengadaan laptop Chromebook.
Sementara itu, satu tersangka lain yang juga dijerat yakni mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan, masih dalam tahap penyidikan dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam dakwaan itu, terungkap bahwa Nadiem diduga menerima untung Rp 809 miliar dari pengadaan Chromebook.
Akan tetapi, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO.
Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.
Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi itu pun tak ada hubungannya dengan kebijakan hingga proses pengadaan di Kemendikbudristek.




