Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendorong agar Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) secara tegas mengatur mekanisme pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), termasuk kewajiban pemerintah menyusun peta jalan, sistem implementasi, serta monitoring yang terukur.
Dalam laporan yang dikutip Senin (5/1), METI merinci sejumlah poin yang dinilai krusial dimuat dalam RUU EBT. Pertama, perlunya pasal yang mewajibkan pemerintah membentuk peta jalan pensiun dini PLTU. Ini termasuk model pembaruan, implementasi, dan sistem monitoring yang jelas mulai dari struktur, indikator kemajuan, alasan kebijakan, model keberlanjutan yang dituju, hingga jangka waktu.
Ketua Umum METI, Zulfan Zahar, menilai kejelasan payung hukum diperlukan agar proses penghentian dini PLTU berjalan terencana dan sejalan dengan target transisi energi nasional.
“Kita berharap bahwa undang-undang itu, RUU itu mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk membentuk peta jalan serta pembaruan implementasi dan sistem monitoring dari pensiun dini ini,” katanya.
Kedua, laporan tersebut menyoroti bahwa konsep “transisi energi berkeadilan” kerap ditafsirkan berbeda antara pelaku sektor energi fosil dan pemangku kepentingan energi terbarukan, sehingga membutuhkan definisi tegas dalam undang-undang.
“Penting bagi kita untuk menyadari bahwa konsep transisi energi keadilan sendiri aja kita masih sering tidak satu pemahaman. Apa yang dimaksud sebenarnya terkait dengan transisi energi berkeadilan,” katanya.
Ketiga, METI menilai perlu ada penyelarasan ketentuan pensiun dini PLTU dengan amandemen Perpres 112/2022, termasuk pembaruan target net-zero. Penyelarasan ini dianggap penting untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha, skema pembiayaan, dan jaminan keandalan sistem ketenagalistrikan.
“Perlu ada penyelarasan ketentuan pensiun dini PLTU dengan amendement Perpres 112 yang akan datang. Karena ini menjadi penting bagi kita, apa sebenarnya yang menjadi persaratan untuk bisa disebut pensiun dini. Apa yang harus dilakukan, bagaimana pendanaan, bagaimana tentang sistem, keandalan sistem dan sebagainya,” tambahnya.

:quality(80):format(jpeg)/posts/2026-01/06/featured-570c2ee02d6219dd8ebd4aced78cd0d0_1767671443-b.jpg)
