Bisnis.com, JAKARTA — Badan Karantina Indonesia (Barantin) resmi melarang pemasukan daging babi dan produk turunannya dari Spanyol. Langkah ini diambil menyusul laporan resmi World Organisation for Animal Health (WOAH) mengenai kasus demam babi Afrika (African Swine Fever/ASF) di Provinsi Barcelona, Spanyol.
Penyakit ini diakibatkan oleh virus ASF yang sangat menular pada babi domestik dan liar, yang tingkat kematiannya dapat mencapai 100%.
Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin Sriyanto mengatakan WOAH menyatakan recurrence of an eradicated disease, yaitu penyakit yang sebelumnya telah diberantas kini muncul kembali. Penyakit ini terakhir terjadi pada 1994 dan saat ini berstatus on-going outbreak.
“Berdasarkan informasi dari WOAH Event ID 7065 Follow up Report 6 tanggal 19 Desember 2025, kami menginstruksikan agar seluruh unit pelaksana teknis Barantin dan petugas karantina melakukan kewaspadaan dan pengetatan terhadap lalu lintas daging babi maupun produknya dari Spanyol,” kata Sriyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2025).
Sebagai langkah preventif, Barantin menegaskan daging babi dari Spanyol dilarang masuk ke Indonesia hingga situasi kesehatan hewan di negara tersebut pulih berdasarkan laporan resmi WOAH.
“Jika terjadi adanya pemasukan daging babi dari Spanyol, maka akan dilakukan tindakan karantina penolakan dan/atau pemusnahan,” tambahnya.
Baca Juga
- Heboh Food Tray MBG Ada Minyak Babi, MUI Buka Suara
- Sengkarut MBG: Serapan Anggaran Rendah hingga Isu Minyak Babi
- Heboh Minyak Babi di Food Tray MBG, RMI-NU: Tak Halal Meski Dibersihkan
Dia menyampaikan, ASF tidak membahayakan manusia secara langsung, tetapi virus ini dapat menghancurkan populasi babi dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
Lebih lanjut, virus ASF sangat tahan lama di lingkungan dan dapat bertahan hidup pada pakaian, sepatu, roda kendaraan, serta berbagai produk olahan daging babi seperti ham, sosis, atau bacon.
Sriyanto menambahkan, upaya pencegahan penyakit ini sangat penting untuk menghindari dampak lebih luas, termasuk kepunahan babi asli Indonesia.
Untuk itu, Barantin mengimbau agar masyarakat melaporkan ke petugas karantina terdekat atau melalui WA Center Barantin ke 08111920336, jika menemukan lalu lintas komoditas hewan dan produknya yang dicurigai tidak memenuhi unsur perkarantinaan.
Selain itu, Barantin juga mengerahkan instansi terkait untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi di lokasi strategis seperti bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.




