Sidang Dakwaan Nadiem, Jaksa Ungkap 4 Alasan Chromebook Gagal di Daerah 3T

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa mengungkap empat alasan laptop Chromebook gagal digunakan dalam kegiatan belajar-mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan terhadap Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Senin (5/1/2026).

"Terdapat kegagalan karena siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar-mengajar. Hal tersebut dikarenakan, satu, keharusan Chromebook terkoneksi dengan internet. Sedangkan kecepatan koneksi internet menjadi salah satu isu utama di sekolah 3T," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

"Saat Chromebook tidak terkoneksi dengan internet, maka seluruh perangkat lunaknya tidak bisa dipakai," sambungnya.

Baca juga: Sidang Nadiem Pakai KUHAP Baru, tapi Dakwaan Tetap KUHP Lama

Alasan kedua, minimnya pengetahuan para pengguna terhadap sistem operasi hingga aplikasi yang dipakai dalam Chromebook.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Nadiem Makarim, kasus chromebook, kasus chromebook nadiem makarim, kasus nadiem, kasus chromebook nadiem, kasus nadiem chromebook, kasus chromebook kemendikbud, sidang nadiem makarim, sidang nadiem, sidang nadiem hari ini&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8xMTM5Mjg2MS9zaWRhbmctZGFrd2Fhbi1uYWRpZW0tamFrc2EtdW5na2FwLTQtYWxhc2FuLWNocm9tZWJvb2stZ2FnYWwtZGktZGFlcmFoLTN0&q=Sidang Dakwaan Nadiem, Jaksa Ungkap 4 Alasan Chromebook Gagal di Daerah 3T§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Yakni aplikasi yang lebih spesifik seperti Google Drive, Google Doc, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, Google Classroom, dan sebagainya," ujar jaksa.

Ketiga, Chromebook yang menggunakan sistem operasi khusus menyebabkan terjadinya kendala saat membuka aplikasi yang sebelumnya berada dalam sistem operasi Windows.

"Hingga aplikasi pendukung pembelajaran seperti aplikasi Dapodik Kemendikbud, aplikasi vcon Kemendikbud yang tidak bisa diinstal di Chromebook," ujar jaksa.

Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 T dalam Kasus Chromebook

Terakhir, Chromebook juga tidak bisa digunakan untuk mendukung Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di sekolah.

Nadiem sendiri didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun,” ujar jaksa.

Baca juga: Siap Hadapi Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Alhamdulillah Sudah Mulai Pulih

Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Demokrat Lapor Empat Akun Medsos yang Dinilai Fitnah SBY Dalang Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief: karena Somasi Tak Diindahkan
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
Video: Prabowo Terharu Indonesia Menjadi Negara Paling Bahagia
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PT Pelni Siap Ajukan Penambahan Kuota BBM untuk Angkutan Lebaran 2026
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Sasar Market Industri Olahraga, Bintang Toedjoe dan Extrajoss Ultimate Gandeng Satria Muda Bandung
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Daftar 22 Tim Berebut Tiket Piala Dunia FIFA 2026
• 16 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.