Pendidikan Tak Boleh Terhenti! Kemendikdasmen Terbitkan SE Pasca-Bencana

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kemendikdasmen terbitkan surat edaran untuk pendidikan di daerah terdampak bencana.
  • Sekolah diberi fleksibilitas atur pembelajaran dengan utamakan keselamatan siswa.
  • Pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi untuk pastikan implementasi berjalan efektif.

Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pascabencana secara aman dan fleksibel.

Dilansir dari Antara, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa surat edaran ini menegaskan komitmen negara untuk menjamin hak pendidikan anak di tengah kondisi darurat.

“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Fleksibilitas Pembelajaran dan Dukungan Psikososial

Surat edaran tersebut memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode, waktu, dan sarana pembelajaran sesuai kondisi di lapangan. Alternatif seperti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan semua pihak.

Selain aspek pembelajaran, SE ini juga menekankan pentingnya dukungan psikososial. Satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak dan mendukung pemulihan mental serta emosional warga sekolah.

Mu'ti juga meminta Pemerintah Daerah untuk berperan aktif melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bergotong royong mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak, agar peserta didik tetap memperoleh layanan yang bermutu.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dokumen lengkapnya dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.

Baca Juga: Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PTBA Beri Respons Soal Wacana Penerapan Bea Keluar Batu Bara
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Konflik Belum Usai, Kamboja Tuduh Thailand Caplok Desa Perbatasan
• 19 jam lalugenpi.co
thumb
Kebutuhan Terpenuhi hingga Surplus, Indonesia Stop Impor Jagung di 2026
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemerintah Sebut Konflik Venezuela Tak Ganggu Perundingan Tarif Impor AS-Indonesia
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Lewat Media Sosial, Timnas Indonesia Pamerkan Pencapaian Mentereng Milik John Herdman
• 14 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.