WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, memandang penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh militer Amerika Serikat (AS) sebagai persoalan yang melampaui urusan dua negara. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara serta melemahkan tatanan hukum internasional yang selama ini dijunjung bersama.
"Penangkapan kepala negara berdaulat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, maka dunia sedang bergerak menuju era politik global yang berbasis kekuatan, bukan hukum," kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1).
Ia menilai langkah itu dapat menjadi contoh buruk yang berisiko ditiru oleh negara-negara berpengaruh lainnya. Konsekuensinya tidak hanya dirasakan di kawasan Amerika Latin, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas dunia, terutama bagi negara berkembang dan kawasan Dunia Selatan (Global South).
"Hari ini Venezuela, besok bisa negara lain. Ini adalah alarm keras bagi semua negara yang menjunjung tinggi prinsip non-intervensi dan penyelesaian damai," ujarnya.
Lebih lanjut, Sukamta menekankan pentingnya konsistensi Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri bebas aktif. Ia mendorong agar setiap konflik internasional diselesaikan melalui pendekatan diplomasi dan kerja sama multilateral. Indonesia, tegasnya, tidak semestinya berdiam diri terhadap praktik-praktik yang menggerus kedaulatan negara dan merusak norma internasional yang dibangun sejak berakhirnya Perang Dunia II.
Ia juga menggarisbawahi tantangan yang tengah dihadapi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menjaga perannya di tingkat global.
"PBB berada di persimpangan jalan melakukan reformasi agar tetap relevan sebagai penjaga perdamaian dunia atau semakin terpinggirkan oleh tindakan sepihak negara-negara kuat. PBB tidak hanya menjadi forum retorika, tetapi mampu menegakkan hukum internasional secara adil dan setara," kata Sukamta.
Dalam kaitannya dengan kepentingan nasional, Sukamta meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah terdampak. Ia juga menilai perlu adanya langkah antisipatif apabila kondisi keamanan mengalami eskalasi.
"Keselamatan WNI adalah prioritas utama. Negara harus hadir, sekaligus menjaga posisi Indonesia sebagai suara moral yang konsisten memperjuangkan perdamaian dan keadilan global," tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Sukamta menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan terus mengawasi dan mengawal arah kebijakan luar negeri Indonesia agar tetap berpijak pada konstitusi, prinsip keadilan internasional, serta solidaritas kemanusiaan, sekaligus menolak segala bentuk normalisasi intervensi militer yang dapat mengancam perdamaian dunia. (Ant/E-4)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5227891/original/051091000_1747826644-20250521-Tiang_Monorel-HER_7.jpg)



