Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dirancang untuk memperkuat tata kelola sistem peradilan pidana dan menutup celah praktik ketidakpastian hukum.
Salah satu perubahan utama dalam KUHAP baru adalah penguatan mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Menurut Eddy, skema baru ini mencegah praktik saling sandra perkara yang kerap terjadi dalam sistem lama.
“Kalau dulu perkara bisa bolak-balik tanpa ujung, sekarang tidak bisa lagi. Hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diatur secara ketat dengan batas waktu yang jelas,” kata Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan dalam sistem baru, penyidikan tetap dimulai oleh kepolisian, sementara penuntutan menjadi kewenangan kejaksaan hingga tahap akhir. Pola ini, kata Eddy, memastikan setiap perkara memiliki kepastian hukum dan tidak dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
“Polisi memulai, jaksa yang mengakhiri. Itu prinsipnya. Tidak ada lagi perkara yang dibiarkan tanpa kepastian,” ujar Eddy.
KUHAP baru juga memperluas fungsi praperadilan sebagai instrumen pengawasan. Selain menguji keabsahan upaya paksa seperti penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, praperadilan kini dapat digunakan untuk menguji keterlambatan penanganan perkara oleh penyidik atau yang dikenal sebagai undo delay.
“Kalau masyarakat melapor dan perkara itu tidak ditindaklanjuti, sekarang bisa diuji lewat praperadilan,” ucap Eddy.
Selain itu, perbedaan keputusan penahanan antara kepolisian dan kejaksaan, serta penyitaan terhadap barang yang tidak terkait langsung dengan tindak pidana, juga dapat diajukan ke praperadilan.
Dalam aspek tata kelola internal, Eddy menegaskan KUHAP baru memperketat pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pemeriksaan wajib dilengkapi kamera pengawas untuk mencegah penyiksaan, intimidasi, maupun tindakan tidak profesional.
“Penyidik dan penuntut umum dilarang bertindak sewenang-wenang atau merendahkan martabat manusia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana dan etik,” tutur Eddy.
Eddy menyebut seluruh pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
“Kita sedang membangun satu kesatuan sistem peradilan pidana yang berimbang, saling mengawasi, dan berorientasi pada kepastian hukum,” kata Eddy.
Editor: Redaksi TVRINews





