FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Rizal Fadillah, kembali bicara terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ia menegaskan, selain menyisakan sejumlah kelemahan substantif, aspek akibat hukum dari peralihan KUHP lama ke KUHP baru juga luput dari perhatian serius aparat penegak hukum.
Rizal mengakui, KUHP baru memang masih menyimpan banyak kekurangan yang patut terus dikritisi.
Namun menurutnya, persoalan yang tak kalah penting adalah kesalahan tafsir terhadap keberlakuan KUHP lama setelah KUHP baru resmi diterapkan.
“Terlepas masih banyak kekurangan dan kelemahan KUHP baru yang memang harus terus dikritisi namun masalah akibat hukum dari KUHP baru terhadap KUHP lama juga patut diperhatikan dan dikritisi,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Senin (5/1/2026).
Ia menyinggung pandangan sebagian pihak, termasuk aparat kepolisian, yang masih menganggap KUHP lama dapat digunakan meskipun KUHP baru telah berlaku.
Padahal, kata Rizal, alasan utama penggantian KUHP lama adalah karena semangat kolonial yang melekat di dalamnya.
“Padahal semua sepakat bahwa alasan penggantian adalah karena KUHP lama merupakan produk dan bersemangat kolonial. Dasarnya Wetboek van Straafrechts (WvS) Belanda,” tegasnya.
Dengan dasar tersebut, Rizal menilai ruang toleransi untuk memperpanjang penggunaan KUHP lama seharusnya dipersempit.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 624 UU Nomor 1 Tahun 2023 telah secara tegas menetapkan tanggal berlakunya KUHP baru.
“Menurut Pasal 624 UU No 1 tahun 2023 berlakunya KUHP baru adalah 2 Januari 2026. Artinya tiga tahun ke depan,” jelasnya.
Dikatakan Rizal, masa transisi tiga tahun tersebut sudah lebih dari cukup untuk sosialisasi, penataan sistem hukum, hingga persiapan psikologis aparat penegak hukum.
Hal ini, kata dia, berbeda dari praktik umum perundang-undangan yang biasanya berlaku sejak diundangkan.
“Untuk UU No 1 Tahun 2023 agak unik, sebab keberlakuannya panjang yakni tiga tahun. Narasi aturan peralihan mesti dicermati mengingat masa transisi dinilai sangat cukup,” terangnya.
Rizal menilai filosofi yang diusung KUHP baru adalah penghentian mendadak terhadap KUHP lama.
Baginya, peluang penggunaan aturan lama hanya dimungkinkan dalam konteks tertentu di ruang peradilan.
“Filosofinya adalah sudden death atas aturan lama. KUHP baru hanya memberi peluang menerapkan aturan yang lebih menguntungkan saat berada di ruang pengadilan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, asas lex mitior hanya dapat diterapkan pada tahap proses peradilan, bukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan. Hal ini, menurut Rizal, sejalan dengan ketentuan Pasal 618 KUHP baru.
“Wajar jika Pasal 618 KUHP menyatakan, ‘Pada saat Undang-Undang ini berlaku Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa’,” terang dia.
Rizal menekankan frasa “sedang dalam proses peradilan” sebagai kunci penting. Dengan pendekatan argumentum a contrario, ia menyimpulkan bahwa perkara di luar proses peradilan harus menyesuaikan dengan KUHP baru atau dinyatakan batal demi hukum.
“Inti aturan peralihan ini menyatakan ‘sedang dalam proses peradilan’ bukan lainnya sehingga dengan ‘argumentum a contrario’ maka selain proses peradilan tidak berlaku asas ‘lex mitior’ ini,” jelasnya.
Ia juga menyebut Pasal 618 KUHP sebagai lex specialis yang mengesampingkan ketentuan umum Pasal 3 KUHP baru, sesuai asas lex specialis derogat legi generali.
Dalam konteks kasus-kasus yang menjerat Roy Suryo, Rismon, Rizal, Rayani, Rustam, dan lainnya, Rizal menilai pasal-pasal yang digunakan dalam KUHP lama telah gugur.
“Di samping proses peradilan, khusus kasus Roy, Rismon, Rizal, Rayani, Rustam dan lainnya untuk Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan 160 KUHP ternyata memang mati atau gugur,” tegasnya.
Ia menambahkan, pasal-pasal pengganti dalam KUHP baru justru bersifat sama atau lebih menguntungkan bagi terlapor.
“Hal ini karena aturan baru yaitu Pasal 433 KUHP, Pasal 434 KUHP dan Pasal 246 KUHP ternyata ‘sama dan atau lebih menguntungkan’,” tandasnya.
Rizal pun menegaskan, jika pihak Jokowi Cs ingin melanjutkan proses hukum, maka laporan baru harus dibuat dengan menyesuaikan KUHP baru. Namun, ia mengingatkan adanya kendala asas hukum lainnya.
“Jokowi Cs harus membuat laporan baru untuk menyesuaikan dengan KUHP baru. Namun sialnya Jokowi Cs diingatkan lagi dengan asas lex temporis delicti yang non retroaktif,” tuturnya.
Rizal bilang, sejak awal delik aduan yang digunakan Jokowi Cs sudah sarat masalah dan dipaksakan.
“Memang delik aduan absolut Jokowi Cs itu sejak awal juga sudah bermasalah, kontroversial, dan sangat dipaksakan. Maklum namanya juga kriminalisasi,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)




