Target Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk meratakan Kampung Taman Pelangi di Jalan Ahmad Yani mundur dari Desember 2025 ke Januari 2026.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut masih ada enam persil yang belum dibongkar menggunakan alat berat.
“Sekitar ada enam, tapi saya ceknya ya. Enam itu yang kemarin Pak Kepala PN meminta waktu, karena terbentur libur,” kata Eri pada Rabu (7/1/2026).
Sebelumnya persoalan bangunan rumah selesai Desember 2025 termasuk pemberian uang ganti rugi.
“Desember tapi sudah selesai. Jadi karena kemarin di mana di PN ada yang belum diberikan, menunggu waktu karena kena liburan kemarin. Tapi semuanya sudah diberikan (uang ganti rugi). Jadi tinggal ratanya,” jelasnya.
Tinggal menunggu serah terima uang ganti rugi dari Pengadilan Negeri Surabaya ke warga pemilik persil tuntas, baru eksekusi perobohan bangunan dilakukan.
“Ya Januari amblas. Kan sekarang sudah tinggal enam. Semuanya sudah diratakan kan kemarin. Tinggal enam kalau enggak salah. Kalau ini sudah diterimakan oleh warga dari PN, langsung kita lakukan eksekusi,” pungkasnya.
Diketahui, kampung di Taman Pelangi Jalan Ahmad Yani Surabaya mulai dibongkar sejak akhir Agustus 2025 untuk pembangunan flyover.
Total ada 29 persil di kampung itu, dengan nilai ganti rugi sesuai appraisal kurang lebih Rp83 miliar. (lta/saf/ipg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5465955/original/025587600_1767782294-tcc.jpg)
