JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan terkait Pasal 256 tentang demonstrasi yang tertuang dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Eddy mengatakan, Pasal 256 harus dibaca secara utuh, di mana dijelaskan bahwa setiap orang yang ingin mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahukan kepada polisi.
"Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," kata Eddy, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Eddy lalu menjelaskan mengapa Pasal 256 ini harus ada dan diterapkan.
Baca juga: KUHP-KUHAP Baru, Restorative Justice Tak Berlaku untuk Korupsi hingga Kekerasan Seksual
Ia mengambil contoh pengalaman pahit ketika sebuah mobil ambulans di Sumatera Barat terhadang oleh demonstran.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kuhap baru, kuhap baru 2026, Pasal 256 KUHP, Aturan Demonstrasi, Pemberitahuan Polisi, Eddy Hiariej&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8xMjI5MjkxMS9zb2FsLWRlbW8taGFydXMtbGFwb3ItcG9saXNpLXdha2lsLW1lbnRlcmktaHVrdW0tYnVrYW4taXppbi10YXBp&q=Soal Demo Harus Lapor Polisi, Wakil Menteri Hukum: Bukan Izin, tapi Pemberitahuan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu, dia meninggal dunia di dalam (ambulans) karena terhadang oleh demonstran," ucap dia.
Oleh karena itu, Eddy menegaskan kembali bahwa tujuan Pasal 256 untuk memberitahu aparat keamanan supaya dapat mengatur lalu lintas.
"Demonstrasi, kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan. Demonstrasi itu pawai, pasti akan membuat kemacetan lalu lintas," tutur dia.
Eddy memastikan, aparat tidak akan melarang masyarakat yang ingin berdemonstrasi.
Tugasnya hanya mengatur lalu lintas di sekitar lokasi yang berpotensi macet.
Baca juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor
"Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi. Tetapi, pihak yang berwajib itu dalam hal ini adalah polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya," ucap dia.
Namun, kata Eddy, pasal tersebut kerap kali dibaca tidak secara utuh sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
"Cuma yang baca itu kan kadang-kadang tidak baca utuh. Kalau tahu dia baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu yang bahayanya di situ," kata dia.
Eddy menegaskan, Pasal 256 tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara.
"Tetapi mengatur. Mengatur itu sama sekali tidak melarang, tapi memberitahu. Itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu," ucap dia.
Baca juga: KUHAP-KUHP Berlaku, Ini Sikap Kejagung, Polisi, dan KPK
Ia mengatakan, jika seseorang memberi tahu kepada polisi bahwa pihaknya akan menggelar demo, kemudian aksi itu berujung ricuh, maka orang yang terlibat dalam demo itu tidak bisa dijerat pidana.
"Jadi, cukup yang akan bertanggung jawab atas pawai atau demonstrasi, memberitahukan kepada pihak yang berwajib, itu sudah selesai. Artinya, dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal itu. Itu maksud mengapa pengaturan mengenai unjuk rasa itu diatur dalam Pasal 256 KUHP," pungkas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




