Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan memastikan warga negara mendapatkan perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum.
Menurut Eddy, pembaruan KUHAP tidak hanya menata kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga menempatkan hak warga sebagai fondasi utama sistem peradilan pidana. Hak-hak tersebut mencakup tersangka, korban, saksi, hingga kelompok rentan.
“Sejak penyidikan, aparat wajib memberi tahu apa saja hak yang dimiliki warga, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan KUHAP baru mengatur secara rinci hak tersangka agar tidak mengalami perlakuan sewenang-wenang.
Setiap tindakan aparat dibatasi oleh prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi, proses pemeriksaan wajib diawasi melalui kamera pengawas.
Selain itu, penyidik dan penuntut umum secara tegas dilarang melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana dan etik.
“Ini bentuk perlindungan konkret bagi warga agar proses hukum berjalan manusiawi,” kata Eddy.
Perlindungan juga diberikan kepada korban dan saksi. KUHAP baru memastikan hak korban untuk menyatakan persetujuan atau penolakan dalam mekanisme keadilan restoratif. Tanpa persetujuan korban, perkara tidak dapat dihentikan melalui pendekatan tersebut.
Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang sakit, dan lanjut usia. Hak-hak mereka diatur secara khusus agar tidak terpinggirkan dalam proses hukum.
Eddy menambahkan mekanisme praperadilan diperluas sebagai sarana kontrol bagi warga terhadap aparat penegak hukum.
Warga dapat mengajukan praperadilan apabila laporan pidana tidak ditindaklanjuti, terjadi penundaan tanpa alasan, atau terdapat tindakan yang melanggar hak.
“Ini ruang koreksi bagi warga, bukan sekadar formalitas,” ucap Eddy.
Melalui penguatan perlindungan HAM tersebut, pemerintah menegaskan bahwa KUHAP baru tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan warga negara dan keadilan yang beradab.
Editor: Redaksi TVRINews


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5248818/original/094430800_1749619731-505853558_122128429886803027_8080818045513362808_n.jpg)
