Pemerintah memperluas kewajiban pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital mulai 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Melalui aturan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP), termasuk pengelola uang elektronik atau dompet digital (e-wallet), untuk menyampaikan laporan transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kewajiban pelaporan ini berlaku bagi PJP yang berbentuk bank maupun lembaga selain bank, sepanjang mengelola produk uang elektronik tertentu atau mata uang digital bank sentral.
“Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa atau mengelola produk uang elektronik tertentu dan merupakan Lembaga Simpanan,” tulis beleid tersebut dalam Pasal 1, dikutip Senin (5/1).
Aturan ini pun disesuaikan dengan standar internasional Common Reporting Standard (CRS) yang diperbarui oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dalam ketentuan CRS terbaru, produk uang elektronik tertentu serta mata uang digital bank sentral dikategorikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Data tersebut selanjutnya menjadi bagian dari skema pertukaran informasi keuangan otomatis antarnegara guna memperkuat kepatuhan pajak global.
Selain itu, Purbaya juga memperluas pengawasan ke sektor aset kripto. Melalui regulasi tersebut, DJP diberikan kewenangan untuk mengakses informasi keuangan atas transaksi kripto yang difasilitasi oleh bursa atau penyedia jasa aset kripto, dengan mengacu pada skema pelaporan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
CARF sendiri merupakan standar internasional yang mengatur mekanisme pelaporan dan identifikasi aktivitas penggunaan aset kripto, sejalan dengan skema pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF,” tulis PMK tersebut dalam Pasal 2.
Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut mencakup kewenangan untuk menerima dan memperoleh data keuangan secara otomatis, serta informasi, bukti, atau keterangan tambahan berdasarkan permintaan. Nantinya, penyedia jasa aset kripto wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut.
“PJAK Pelapor CARF adalah Entitas Lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi Transaksi Pertukaran atau Transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi, atau sebagai pihak perantara, dalam Transaksi Pertukaran atau Transfer tersebut, atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan,” tulis beleid tersebut.
Regulasi ini juga mengatur cakupan transaksi yang wajib dilaporkan. Transaksi pertukaran mencakup setiap aktivitas penukaran antara Aset Kripto Relevan dengan mata uang fiat, maupun pertukaran antarjenis Aset Kripto Relevan.
“Transaksi Pembayaran Retail yang Wajib Dilaporkan adalah Transfer Aset Kripto Relevan sebagai imbalan barang atau jasa dengan nilai melebihi USD 50.000,00 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat),” tulis beleid itu.




