Duduk Perkara Richard Lee Jadi Tersangka, Bermula dari Produk Kecantikan

katadata.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) alias dokter Amira Farahnaz melalui kuasa hukumnya pada 2 Desember 2024. 

Richard ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Amira alias Doktif merupakan salah seorang konsumen produk milik Richard Lee yang dibeli dari sejumlah marketplace

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menuturkan, laporan ini dilayangkan Doktif setelah ia membeli produk kecantikan milik Richard Lee yang bermerek White Tomato pada 12 Oktober 2024 seharga Rp 670.000. 

Namun ternyata, ketika produk tersebut diterima, ternyata tidak terdapat kandungan White Tomato dalam komposisinya. 

Kemudian, Doktif kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp 1.032.700 pada 23 Oktober 2024. Namun, produk tersebut diduga sudah tidak steril. 

“Karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang,” kata Reonald dalam konferensi pers pada Selasa (6/1) seperti disiarkan dari CNN Indonesia.

Doktif kembali dikecewakan saat membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp 922.000 pada 2 November 2024. Setelah ia memeriksanya, barang tersebut merupakan hasil pengemasan ulang dari produk RE.Q ping. 

Doktif melalui kuasa hukumnya lalu melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya, laporan ini teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. 

Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, Doktif juga telah ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Ini merupakan hasil pengusutan dari laporan Richard Lee sejak 12 Desember 2025. 

Kanit Krimum Sat Reksrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, polisi telah mengupayakan mediasi di antara keduanya namun Richard Lee maupun Doktif tak menghadiri dua kali upaya mediasi. 

Di sisi lain, Polda Metro Jaya bakal memanggil Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, pada Rabu (7/1).

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan pemanggilan itu merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang.

"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," katanya, dikutip dari Antara. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Kejagung Bakal Sita 5 Juta Hektare Lahan Sawit Bermasalah
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Geopolitik Global dan Konflik Kawasan Diprediksi Tekan Sektor Maritim RI di 2026
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Refleksivitas Politik dan Pilkada DPRD
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Warga Madiun Dituntut 6 Bulan Penjara Gegara Pelihara Landak Jawa
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
ChatGPT Health Meluncur, OpenAI Ingatkan Bukan untuk Diagnosis Mandiri
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.