Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan pada 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis pertimbangan beleid tersebut, dikutip Senin (5/1/2025).
Baca Juga: Sah! Purbaya Perpanjang Diskon Pajak Rumah 100% Hingga Akhir Tahun 2026
Pembebasan PPh Pasal 21 diberikan kepada pekerja di perusahaan yang bergerak pada sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pegawai tetap tertentu yang berhak menerima insentif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, pegawai harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, baik pada masa pajak Januari 2026 bagi pegawai yang telah bekerja sebelumnya maupun pada bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada 2026. Pegawai juga tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Sisa Dana Rp399 triliun Buat Belanja Awal Tahun 2026
Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu juga harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. Pegawai tidak tetap berhak memperoleh insentif apabila menerima upah rata-rata harian tidak lebih dari Rp500 ribu atau upah bulanan tidak lebih dari Rp10 juta, serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan pegawai yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Insentif ini wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.
“Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut.
Adapun pengawasan atas pemanfaatan insentif ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui kegiatan pembinaan, penelitian, dan pengujian kepatuhan wajib pajak se




