Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Daftar vendor penyedia Chromebook yang diduga menerima keuntungan dari proyek Kemendikbudristek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sebanyak 12 perusahaan penyedia laptop diduga memperoleh keuntungan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Daftar Perusahaan yang Diduga Diperkaya
Adapun 12 perusahaan yang disebut menerima keuntungan dari pengadaan laptop Chromebook tersebut antara lain:
* PT Acer Indonesia: Rp425,24 miliar
* PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281,67 miliar
* PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp177,41 miliar
* PT Dell Indonesia: Rp112,68 miliar
* PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101,51 miliar
* PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48,82 miliar
* PT Supertone (SPC): Rp44,96 miliar
* PT Zyrexindo Mandiri Buana: Rp41,17 miliar
* PT Lenovo Indonesia: Rp19,18 miliar
* PT Hewlett-Packard Indonesia: Rp2,26 miliar
* PT Asus Technology Indonesia: Rp819,25 juta
* PT Evercoss Technology Indonesia: Rp341,06 juta
Pejabat dan Pihak Lain Juga Disebut Terima Aliran Dana
Selain korporasi, JPU juga menyebut 13 individu turut diperkaya dalam perkara ini. Nadiem Makarim didakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar.
Sejumlah pejabat Kemendikbudristek lainnya juga disebut menerima uang dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan ribu dolar Amerika Serikat. Salah satunya adalah Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, yang disebut menerima dana sebesar Rp5,15 miliar.
Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan lisensi pendukungnya yang dinilai tidak efektif dan tidak sesuai kebutuhan pendidikan.
Nadiem didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang masing-masing memiliki peran strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Editor: Redaksi TVRINews




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5261424/original/075415200_1750668233-library_upload_21_2025_02_645x430_persib-1_9991aa9.jpg)