Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi

tvrinews.com
2 hari lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

JPU menilai pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai kebutuhan pendidikan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 5 Desember 2025.

“Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, kami memutuskan akan mengajukan eksepsi,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Sidang Diskors untuk Ishoma

Menanggapi pernyataan terdakwa, ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah memutuskan untuk menskors persidangan sementara guna memberikan waktu istirahat bagi seluruh pihak.

“Mengingat waktu sudah mendekati pukul 13.00 WIB dan kondisi terdakwa, sidang kita skors untuk ishoma,” kata Purwanto.

Majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukum.

Eksepsi Dibacakan Terdakwa dan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, menyampaikan bahwa kliennya akan membacakan eksepsi secara pribadi. Selain itu, tim penasihat hukum juga akan menyampaikan nota keberatan secara terpisah. Menurutnya, eksepsi tersebut akan menyoroti aspek formil dan materiil dari dakwaan JPU.

Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Kerugian negara tersebut terdiri atas pengadaan perangkat Chromebook serta lisensi CDM yang dinilai tidak sesuai kebutuhan pendidikan.

Diduga Arahkan Spesifikasi untuk Kuasai Ekosistem

JPU juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar. Ia disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar menggunakan sistem Chrome Device Management, sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem digital pendidikan nasional.

“Pengarahan spesifikasi tersebut menyebabkan ketergantungan sistem pendidikan nasional pada satu penyedia,” kata jaksa dalam dakwaan.

Bersama Tiga Terdakwa Lain

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku eks Direktur SMP, dan Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur SD yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi sebelum majelis hakim memutuskan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bahlil ungkap arahan Prabowo untuk sektor energi dan migas
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Desa Penyamun Menjelma Jadi Kampung Zakat Pertama dan Satu-satunya di Bangka Belitung
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Top 3 News: Richard Lee Jadi Tersangka, Buntut Saling Lapor dengan Doktif
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Jasad Anak Pelatih Valencia CF Ditemukan, Tinggal 1 Korban Hilang
• 4 jam lalugenpi.co
thumb
Trump Buka Peluang Opsi Militer di Greenland, Eropa Tolak Keras
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.