Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuka ruang pemeriksaan warga tanpa kejelasan status hukum. Dia menyoroti Pasal 22 ayat (1).
Dalam pasal itu, penyidik diberi kewenangan memanggil atau mendatangi seseorang untuk dimintai keterangan tanpa harus terlebih dahulu menetapkan statusnya sebagai tersangka maupun saksi.
Advertisement
"Dalam KUHAP baru, polisi tidak perlu menetapkan kamu sebagai saksi atau tersangka untuk memanggil atau membawamu," kata dia dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).
Menurut Isnur, ketentuan tersebut memberi ruang sangat luas bagi kepolisan untuk menentukan posisi seseorang secara sepihak.
"Artinya kamu bisa diperiksa tanpa tahu hakmu, tanpa tahu posisimu, tanpa batas waktu jelas. Jika status saja tidak jelas, bagaimana kamu membela diri? Suka-suka polisi, kamu dianggap siapa pun," ujar dia.




