Pasal Kontroversial KUHAP Baru: Warga Bisa Diperiksa Polisi Tanpa Status Hukum Jelas

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuka ruang pemeriksaan warga tanpa kejelasan status hukum. Dia menyoroti Pasal 22 ayat (1).

Dalam pasal itu, penyidik diberi kewenangan memanggil atau mendatangi seseorang untuk dimintai keterangan tanpa harus terlebih dahulu menetapkan statusnya sebagai tersangka maupun saksi.

Advertisement

BACA JUGA: KUHAP Baru: Penyidik Pegawai Negeri Sipil hingga Bea Cukai Tak Bisa Lakukan Penangkapan Tanpa Perintah Polri

"Dalam KUHAP baru, polisi tidak perlu menetapkan kamu sebagai saksi atau tersangka untuk memanggil atau membawamu," kata dia dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).

Menurut Isnur, ketentuan tersebut memberi ruang sangat luas bagi kepolisan untuk menentukan posisi seseorang secara sepihak.

"Artinya kamu bisa diperiksa tanpa tahu hakmu, tanpa tahu posisimu, tanpa batas waktu jelas. Jika status saja tidak jelas, bagaimana kamu membela diri? Suka-suka polisi, kamu dianggap siapa pun," ujar dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Guru besar Unej dorong Indonesia bersikap atas agresi AS ke Venezuela
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Kartu Dibagikan oleh Tuhan
• 19 menit laluerabaru.net
thumb
Rupiah Tertekan, Gejolak Global Pengaruhi Kurs di Tengah Krisis Venezuela‑AS
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BGN Sebut 341 SPPG Jadi Dapur Darurat saat Bencana Melanda Sumatera
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Tanggal 16 Januari 2026 Libur Apa? Berikut Informasi Lengkapnya
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.