GenPI.co - Kiriman sejumlah karangan bunga mewarnai sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Karangan bunga yang bertuliskan berbagai dukungan untuk Nadiem Makarim ini memenuhi trotoar yang berada di depan PN Jakpus.
Ada pula tulisan berupa harapan supaya proses persidangan ini berjalan adil dan transparan.
Dalam kasus program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019–2022 ini, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai terdakwa.
Misalnya, karangan bunga antara lain bertuliskan "Jika membawa cahaya adalah dosa, maka Nadiem Makarim hanya menyalakan lilin di tengah kabut."
Karangan bunga ini tertulis dikirimkan oleh Arief-Sari-Adiel.
Selain itu, ada papan bunga bertuliskan "Bukan korupsi yang ditakuti, melainkan perubahan" dari Muriel-Muara.
Lalu "Bunga tak bersalah bila mekar terlalu awal, Nadiem Makarim kau hanya tumbuh di tanah yang salah" dari Rayya-Hana-Aria-Asha.
Tak ketinggalan karangan bunga lainnya dari Felicia Kawilarang.
Felicia berpesan "Dengan doa dan harapan untuk proses yang transparan dan adil."
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi ini berupa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada 2020-2022.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:


