Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans Imbas Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Kemenhub resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang kepada PT Cahaya Wisata Transportasi (PO Cahaya Trans).

Kemenhub resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang kepada PO Cahaya Trans. (Foto: Dok. Kemenhub)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang kepada PT Cahaya Wisata Transportasi (PO Cahaya Trans). Langkah ini menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan PO Cahaya Trans menyusul kecelakaan maut di jalan tol Krapyak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan, pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

Baca Juga:
Kecelakaan Maut di Tol Semarang, Bus Cahaya Trans Dikemudikan Sopir Cadangan

"Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," ujar Aan di Jakarta, Selasa (6/1/2026). 

Di samping itu, kata Aan, PO Cahaya Trans juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

Baca Juga:
Daftar Korban Meninggal Dunia dan Luka-Luka Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak

"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," katanya.

Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukan bahwa PO Cahaya Trans melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

"PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," ujarnya.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bus Cahaya Trans dengan nomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada 22 Desember 2025. Saat melintas di jalan menikung, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan," pungkas Aan. 

>

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral Nenek Saudah Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Susno Duadji: Polri harus Segera Proses
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Resmi Berstatus Janda, Atalia Bantah Ada Wanita Lain
• 6 jam lalurealita.co
thumb
Prabowo: Setahun jadi Presiden Saya Geleng-geleng Kepala, Berapa Kali Mau Disogok
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
BNPB: Tanggap Darurat Ditetapkan di Sitaro Pascabanjir Bandang
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Kasus Jiwasraya, Mantan Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.