Laras Faizati Bacakan Pledoi Kasus UU ITE: Ini Murni Suara Hati

mediaindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita

TERDAKWA kasus dugaan provokasi media sosial, Laras Faizati, menegaskan bahwa unggahannya terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan hanyalah bentuk ekspresi kemanusiaan seorang warga negara, bukan hasutan untuk berbuat keonaran. Hal tersebut disampaikan Laras dengan emosional saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Hadir mengenakan pakaian serba putih dengan bando kuning, Laras menolak keras tuduhan bahwa dirinya berniat memprovokasi publik. Ia menekankan bahwa narasi yang ia bangun di media sosial murni lahir dari rasa empati dan keprihatinan mendalam atas kekerasan yang terjadi.

“Saya menulis pembelaan ini dari hati nurani saya, sama seperti tulisan yang menjadi perkara. Itu adalah suara hati saya sebagai manusia dan sebagai masyarakat,” ujar Laras di hadapan majelis hakim.

Dampak Psikologis dan Sosial

Dalam pembelaannya, Laras menyoroti dampak berat yang harus ia tanggung akibat proses hukum yang menjeratnya sejak Agustus lalu. Ia mengaku hidupnya berubah drastis hanya karena sebuah unggahan yang disalahartikan.

“Di usia 26-27 tahun, saya harus masuk penjara, meninggalkan rumah, kehilangan pekerjaan saya, dan kehilangan kebebasan saya, hanya karena saya menyampaikan suara hati,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Laras menjelaskan, reaksi emosionalnya di media sosial dipicu saat melihat video insiden kekerasan aparat dalam demonstrasi yang menewaskan warga sipil. Ia bersikeras bahwa kalimat bahasa Inggris yang ia gunakan adalah bentuk pengandaian linguistik (conditional), bukan perintah faktual.

“Perasaan saya saat melihat video itu tentu kaget, sedih, marah, dan resah. Saya menulis sebagai bentuk keprihatinan dan kemanusiaan. Kalimat-kalimat yang saya tulis adalah pengandaian dan ekspresi. Itu bukan perintah, bukan ajakan, dan bukan niat untuk menyakiti siapa pun,” tegas Laras.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Laras membagikan ulang video kekerasan aparat terhadap demonstran. Penyidik menilai takarir (caption) yang dibuat Laras mengandung unsur provokasi yang melanggar Undang-Undang ITE, meskipun pihak terdakwa konsisten menyebutnya sebagai kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. (Z-10)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan Resmi Jabat Kapolrestabes Palembang
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Masa Depan Arah Tata Ruang Bulukumba Mulai Dibahas, Pansus II DPRD Panggil PUTR hingga DLHK
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Tok! Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Cerai Setelah 29 Tahun Berumah Tangga
• 8 menit lalutvonenews.com
thumb
Andi Arief Ungkap Langkah SBY: 4 Akun Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Produk dan Treatment Kecantikan, Polda Metro Ungkap Awal Mula Duduk Perkara
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.