TERDAKWA kasus dugaan provokasi media sosial, Laras Faizati, menegaskan bahwa unggahannya terkait insiden tewasnya Affan Kurniawan hanyalah bentuk ekspresi kemanusiaan seorang warga negara, bukan hasutan untuk berbuat keonaran. Hal tersebut disampaikan Laras dengan emosional saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1).
Hadir mengenakan pakaian serba putih dengan bando kuning, Laras menolak keras tuduhan bahwa dirinya berniat memprovokasi publik. Ia menekankan bahwa narasi yang ia bangun di media sosial murni lahir dari rasa empati dan keprihatinan mendalam atas kekerasan yang terjadi.
“Saya menulis pembelaan ini dari hati nurani saya, sama seperti tulisan yang menjadi perkara. Itu adalah suara hati saya sebagai manusia dan sebagai masyarakat,” ujar Laras di hadapan majelis hakim.
Dampak Psikologis dan SosialDalam pembelaannya, Laras menyoroti dampak berat yang harus ia tanggung akibat proses hukum yang menjeratnya sejak Agustus lalu. Ia mengaku hidupnya berubah drastis hanya karena sebuah unggahan yang disalahartikan.
“Di usia 26-27 tahun, saya harus masuk penjara, meninggalkan rumah, kehilangan pekerjaan saya, dan kehilangan kebebasan saya, hanya karena saya menyampaikan suara hati,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Laras menjelaskan, reaksi emosionalnya di media sosial dipicu saat melihat video insiden kekerasan aparat dalam demonstrasi yang menewaskan warga sipil. Ia bersikeras bahwa kalimat bahasa Inggris yang ia gunakan adalah bentuk pengandaian linguistik (conditional), bukan perintah faktual.
“Perasaan saya saat melihat video itu tentu kaget, sedih, marah, dan resah. Saya menulis sebagai bentuk keprihatinan dan kemanusiaan. Kalimat-kalimat yang saya tulis adalah pengandaian dan ekspresi. Itu bukan perintah, bukan ajakan, dan bukan niat untuk menyakiti siapa pun,” tegas Laras.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Laras membagikan ulang video kekerasan aparat terhadap demonstran. Penyidik menilai takarir (caption) yang dibuat Laras mengandung unsur provokasi yang melanggar Undang-Undang ITE, meskipun pihak terdakwa konsisten menyebutnya sebagai kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. (Z-10)



