Tim Penyusun KUHP Tegaskan Pasal 218 Tutup Peluang Simpatisan dan Relawan Laporkan Penghinaan Presiden

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuai polemik karena sejumlah pasalnya dinilai kontroversial. Salah satunya Pasal 218 yang mengatur pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Tim Penyusun KUHP, Albert Aries menjelaskan, Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, bersifat delik aduan. Artinya, hanya presiden atau wakil presiden sendiri yang boleh melapor jika merasa dihina.

Advertisement

BACA JUGA: KUHP Baru Berlaku: Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan Bisa Dipenjara 6 Bulan

Orang lain, seperti simpatisan atau relawan, tidak bisa melaporkan atas nama presiden atau wakil presiden.

“Menurut saya Pasal 218 sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan,” kata Albert saat jumpa pers kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Albert menambahkan, pengaduan juga harus dibuat secara tertulis karena ini termasuk delik aduan absolut.

“Karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” jelas dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Minta Menteri Berani Ambil Inisiatif, Tak Perlu Tunggu Perintah
• 18 jam lalumerahputih.com
thumb
Apa Arti Kata FOMO? Ini Contoh Penggunaannya yang Tepat
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Update Terkini Kabar Vidi Aldiano Usai Hiatus, Penampilannya Bikin Pangling saat Bareng Sheila Dara
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Prediksi Cuaca 6-12 Januari 2026, Beberapa Daerah Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
• 16 jam lalunarasi.tv
thumb
China Dukung Delcy Rodriguez sebagai Pemimpin Sementara Venezuela Setelah Penangkapan Maduro oleh AS
• 8 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.