Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus perusakan fasilitas makam di Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Senin (5/1/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, dua terdakwa yang diduga sebagai penggerak utama aksi perusakan makam, yakni Muhamad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Ujang, hadir langsung di ruang sidang dan menyatakan mengakui perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pengakuan tersebut disampaikan saat Ketua Majelis Hakim PN Bangil, Wahyu Iswari, menanyakan kebenaran isi dakwaan yang dibacakan jaksa. Meski demikian, majelis hakim menegaskan proses persidangan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Meskipun saudara mengakui perbuatan, pemeriksaan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum,” tegas Wahyu Iswari di hadapan para terdakwa.
Majelis hakim memutuskan perkara tetap diperiksa secara biasa, dengan pertimbangan bahwa pengakuan terdakwa tidak serta-merta menghentikan proses pembuktian. Seluruh fakta hukum tetap harus diungkap melalui tahapan persidangan guna menjamin transparansi dan kepastian hukum.
Penasihat hukum terdakwa, Aswin Amirullah, menjelaskan bahwa kliennya didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya menggunakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta Pasal 179 KUHP terkait perusakan atau penodaan tanda peringatan di kuburan.
Selain itu, dakwaan juga mencantumkan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang penyertaan, menandakan bahwa peristiwa perusakan makam tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan lebih dari satu pihak.
“Nanti, di luar eksepsi, kami akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam proses pembongkaran ini,” ujar Aswin.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang lanjutan, termasuk mengurai peran pihak-pihak lain yang diduga turut menganjurkan atau menyuruh dilakukannya perusakan fasilitas makam tersebut.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Penundaan dilakukan untuk memberikan waktu penyusunan pembelaan secara menyeluruh oleh tim kuasa hukum.
Kasus perusakan makam di Winongan ini sebelumnya memicu perhatian luas masyarakat Kabupaten Pasuruan, mengingat sensitifnya objek perkara serta dampak sosial yang ditimbulkan di tengah warga setempat. [ada/beq]

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F20%2F2600112a193b8869a007f46fe431b321-antarafoto_kpk_tahan_bupati_bekasi_1766206457.jpg)

