GenPI.co - Penggemar yang beberapa kali mendatangi rumah anggota boy band BTS Jungkook ditangkap polisi, Minggu (4/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penggemar yang ditangkap itu berasal dari Brasil.
Perempuan itu dianggap melanggar Undang-Undang Anti-penguntitan ketika mendatangi rumah Jungkook BTS.
Laman Korea Times, Senin (5/1), mengabarkan penggemar itu menyambangi rumah Jungkook pada Minggu (4/1) sekitar pukul 14:50 waktu setempat.
Tidak hanya datang, penggemar yang usianya diprediksi 30 tahun itu juga melemparkan surat.
Tindakan yang dilakukan penggemar itu menimbulkan gangguan di depan rumah Jungkook BTS.
Penangkapan yang dilakukan kepolisian setempat bukanlah yang pertama bagi penggemar itu.
Sebelumnya, fan tersebut juga sudah dua kali ditangkap ketika mendatangi rumah Jungkook pada Desember 2025.
Bagi Jungkook, kejadian kali ini bukanlah yang pertama. Pada Juni 2025, perempuan Tionghoa berusia 30-an tahun ditangkap.
Dia diduga berusaha melakukan pembobolan setelah mengunjungi rumah Jungkook. (ant)
Lihat video seru ini:





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459802/original/087484600_1767174474-Prabumulih_Field_2.jpg)