Pengacara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir menyebut dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek hanya berdasarkan pada asumsi.
Hal ini ia sampaikan usai sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem di PN Tipikor, Jakpus pada Senin (5/1). Ia berpendapat bahwa tim JPU tak menguraikan alat bukti atas tuduhan-tuduhan mereka terhadap Nadiem.
“Berdasarkan dakwaan yang tadi kita dengarkan, jelas bahwa uraian daripada dakwaan didominasi oleh asumsi, oleh asumsi, oleh interpretasi. Bukan oleh fakta-fakta konkret,” ucap Dodi.
Salah satunya, menurut Dodi, ada pada tuduhan Nadiem menerima uang sebesar Rp 809 miliar dalam kasus ini.
“Di dalam dakwaan tidak diuraikan uraian alat bukti yang konkret mengenai sejumlah dana Rp 809 miliar yang diterima oleh Pak Nadiem. Tidak ada bukti yang konkret, bagaimana terimanya, dalam bentuk apa, dia hanya menyebutkan bahwa Pak Nadiem menerima keuntungan. Padahal tidak ada disebutkan sama sekali alat bukti,” ucap Dodi.
“Dan memang tidak ada uang Rp 809 miliar itu ke Pak Nadiem,” tambahnya.
Dodi menjelaskan, kekayaan Nadiem yang berada di LHKPN KPK merupakan kekayaan yang didapatkan Nadiem dari sebelum menjadi menteri, yakni dari usaha-usaha lainnya yang ia punya.
“Kemudian yang menyebutkan adanya kekayaan Pak Nadiem yang ada di LHKPN itu memang adalah kekayaan Pak Nadiem yang diperoleh berdasarkan apa yang dikerjakan Pak Nadiem sebelum menjadi menteri,” ucap Dodi.
Pihak Nadiem pun menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dilayangkan JPU kepada Nadiem.
“Nah jadi mengenai tidak didukungnya alat bukti ini juga menjadi dasar untuk melakukan keberatan dalam dakwaan ini,” tandasnya.
Kasus NadiemNadiem didakwa terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, bahwa Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama, yakni dengan eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; dan mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Adapun nama terakhir masih dalam penyidikan oleh Kejagung dan statusnya kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan secara melawan hukum," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
Dalam dakwaan, jaksa menyinggung bahwa Nadiem merupakan pendiri perusahaan bisnis transportasi online bernama Gojek melalui PT Gojek Indonesia pada tahun 2010 dengan kepemilikan saham sebanyak 99% atau senilai Rp 99 juta.
Menurut jaksa, guna mengembangkan bisnis transportasi online tersebut, pada tahun 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lalu menggandeng perusahaan Google untuk bekerja sama bisnis dalam aplikasi Google Map, Google Cloud dan Google Workspace yang akan digunakan dalam bisnis Gojek.
Kemudian pada tahun 2017, Google berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD 99.998.555. Pada tahun 201,9 Google kembali berinvestasi ke PT AKAB dengan cara penyetoran modal sebesar USD349.999.459.
Dalam dakwaan, Nadiem dkk disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Namun, hal itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Jaksa menyebut, Nadiem dkk kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Adapun hal itu juga dijadikan acuan oleh Nadiem dkk dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022.
Lewat pengadaan tersebut, laptop Chromebook justru tidak bisa digunakan secara optimal di daerah 3T karena pengoperasiannya yang membutuhkan jaringan internet. Sementara itu, jaringan internet sulit didapat di daerah 3T.
Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun.
Rinciannya yakni biaya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara kurang lebih Rp 621.387.678.730. Nadiem sendiri didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 809.596.125.000.
Atas perbuatannya, Nadiem dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mengenai keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan jaksa, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO.
Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.
Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi itu pun tak ada hubungannya dengan kebijakan hingga proses pengadaan di Kemendikbudristek.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/3652900/original/026034100_1638636674-20211204BL_Madura_United_FC_vs_Persib_Bandung_Babak_1_7.jpg)


