Penulis: Octavian Dwi
Pemerintah menegaskan pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Pasal tersebut disebut sebagai instrumen perlindungan martabat negara sekaligus bagian dari fungsi dasar hukum pidana.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengatakan Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara sehingga harkat dan martabatnya perlu dilindungi oleh hukum. Perlindungan itu, kata dia, lazim ditemukan dalam sistem hukum pidana di berbagai negara.
Editor: Redaksi TVRINews





/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F29%2F2dc555f3ff8ff2a4fafd895f5930d589-antarafoto_kapolda_ntt_tinjau_operasi_sar_korban_kapal_tenggelam_1766985968.jpg)