Wamenkum Tegaskan Pasal 218 KUHP Lindungi Martabat Presiden, Tak Batasi Ekspresi

tvrinews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Penulis: Octavian Dwi

Pemerintah menegaskan pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi. 

Pasal tersebut disebut sebagai instrumen perlindungan martabat negara sekaligus bagian dari fungsi dasar hukum pidana.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) mengatakan Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara sehingga harkat dan martabatnya perlu dilindungi oleh hukum. Perlindungan itu, kata dia, lazim ditemukan dalam sistem hukum pidana di berbagai negara.

Editor: Redaksi TVRINews


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jule Kepergok Liburan Bareng Jefri Nichol di Bali, Isu Kedekatan Kembali Menghangat
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Catatan Dahlan Iskan: Gagal Sukses
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Siap-Siap Pesta Lagi! Harga Emas Mengintai Rekor Baru
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Heboh Fenomena Sinkhole di Sumatera Barat, Badan Geologi Beri Peringatan
• 9 menit lalufajar.co.id
thumb
Kapal Naas Tewaskan Pelatih Valencia, Apa yang Harus Dibenahi dalam Layanan Kapal Wisata?
• 20 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.