REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pembatasan kebebasan berekspresi di ruang digital dinilai berisiko menekan kepercayaan investor dan meningkatkan ketidakpastian kebijakan. Ruang kritik publik yang menyempit disebut dapat melemahkan transparansi dan akuntabilitas, faktor penting bagi pelaku pasar.
“Kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang bersifat fundamental dalam sistem hukum demokratis karena berfungsi sebagai sarana partisipasi publik, kontrol terhadap kekuasaan, dan prasyarat tegaknya negara hukum,” kata
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- Aturan Baru, Dompet Digital Masuk Pendataan Keuangan
- BPS: Nilai Tukar Petani Meningkat pada Desember 2025
- Transparansi Berbuah Apresiasi, bank bjb Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau M Rizqi Azmi dalam keterangannya kepada Republika, Senin (5/1/2026).
Namun, ia mencatat perluasan ruang digital di Indonesia justru diikuti peningkatan penggunaan instrumen hukum pidana untuk membatasi ekspresi warga. Menurut Rizqi, praktik tersebut memicu chilling effect yang membuat masyarakat enggan menyampaikan kritik, termasuk terhadap kebijakan ekonomi. Kondisi ini dinilai dapat menghambat mekanisme koreksi kebijakan dan memperbesar risiko ketidakpastian bagi investor.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia juga menyoroti adanya kesenjangan antara standar internasional dan praktik nasional. “Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan normatif antara standar perlindungan kebebasan berekspresi dalam hukum internasional dan praktik penegakan hukum nasional yang masih menempatkan stabilitas dan ketertiban umum di atas perlindungan hak asasi manusia,” ucap Rizqi.
Menurutnya, pendekatan yang terlalu menekankan stabilitas semu justru berpotensi merugikan ekonomi. Kepercayaan pasar tidak hanya bertumpu pada indikator makro, tetapi juga pada kepastian hukum, keterbukaan, dan ruang partisipasi publik dalam proses kebijakan.
Karena itu, Rizqi menilai pembenahan kebijakan menjadi penting. “Diperlukan reformasi kebijakan yang integratif pada dimensi legal, institusional, dan kultural guna memastikan kebebasan berekspresi berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang kekuasaan dalam negara hukum demokratis,” tuturnya.



