Wamenkum soal Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan: Nanti Tersangka Keburu Kabur

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan soal aturan penangkapan hingga penahanan tersangka dalam KUHAP baru.

Eddy menerangkan alasan penangkapan tak harus izin pengadilan.

"Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap, tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar," jelas Eddy, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Wamenkum Sebut Demonstrasi Perlu Memberi Tahu Polisi, Bukan Izin: Ada Hak Pengguna Jalan

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • wamenkum
  • Eddy Hiariej
  • kuhp
  • kuhap
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arab Saudi Tangguhkan Perusahaan yang Gagal Sediakan Akomodasi Umrah Jemaah
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Pelatih Perseta Ungkap Kondisi Pemainnya Usai Terkena Tendangan Kungfu di Liga 4
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Gelar Retret Kabinet Kedua, Komisi II DPR: Penting Samakan Visi
• 1 jam laludetik.com
thumb
Penjelasan Istana soal Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Krakatau Steel: Perlindungan Baja Nasional adalah Praktik Global dan Fondasi Kedaulatan Industri
• 14 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.