Menkum: Restorative Justice Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut, mekanisme restorative justice (RJ) sebagaimana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimuat agar tak semua perkara berlanjut ke pengadilan.

“Yang akan kita lakukan adalah menyangkut soal restorative justice. Ini yang paling banyak juga didiskusikan dan banyak mendapatkan kritikan. Padahal sesungguhnya dengan restorative justice, maka tidak semua tindak pidana itu kemudian akan bermuara di pengadilan atau berujung di pengadilan,” ungkap Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta pada Senin (5/1).

Meski begitu, ia mengatakan, mekanisme RJ ini harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Tapi tentu sekali lagi, tidak boleh penghentian sebuah perkara itu ataupun restorative justice itu dilakukan sembarang. Itu pasti nanti harus ada penetapan pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan mekanisme restorative justice (RJ) dalam KUHAP. Ia menyebut, penyelesaian perkara dengan RJ harus memenuhi syarat serta melaporkan kepada penyidik.

"Misalnya antara si A dan si B. Si A ini menipu si B uang Rp 1 miliar. Si A ini lapor ke penyidik. Begitu A lapor kepada polisi, kan lidik. B dipanggil. A bilang ke B: 'Kamu bayar, dan saya tidak akan meneruskan perkara’, begitu dia bayar kan selesai. Itu restoratif enggak? Restoratif itu," kata Eddy memberikan contoh kasus RJ di tahap penyelidikan di Kantor Kemenkum pada Senin (5/1).

Eddy menjelaskan, pencatatan ini dilakukan untuk memastikan pelaku tidak menyalahgunakan RJ di masa yang akan datang. Sebab, salah satu dari tiga syarat RJ itu adalah pelaku baru pertama kali melakukan tindakan pidana.

"Hanya saja dari restoratif di penyelidikan itu, dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister. Mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa," jelasnya.

Tiga syarat Restorative Justice dapat diberlakukan adalah:

  1. Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

  2. Ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

  3. Persetujuan korban.

Lebih lanjut, Eddy juga menekankan bahwa persetujuan korban ini menjadi poin penting karena apabila tak ada izin dari korban, maka RJ tidak bisa diteruskan.

"Persetujuan korban. Ini yang paling penting. Jadi saudara-saudara, mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restoratif," tuturnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trader Anonim Raup Untung Rp6,8 Miliar Usai Presiden Venezuela Ditangkap
• 17 jam laluidntimes.com
thumb
Pemprov DKI Juga Bakal Bongkar Tiang Monorel di Senayan, Kapan?
• 2 jam laludetik.com
thumb
Dentuman dan Kilatan Cahaya di Cianjur, Fenomena Atmosfer dan Geofisika
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Drama Babak Tambahan, Aljazair Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Ruas Jalan di Sidrap Mulus, Mobilitas Warga Lebih Mudah
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.