JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis, dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
BACA JUGA:Tragedi Ambulans Jadi Alasan Lahirnya Pasal Demo di KUHP Baru
Supratman menekankan bahwa isu-isu yang berkembang di masyarakat, seperti pasal penghinaan terhadap lembaga negara, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi, harus dipahami secara utuh.
Ia menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.
“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” jelasnya.
Pasal penghinaan dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas, hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga terkait, dan berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi.
Perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden disebut sebagai bagian dari perlindungan terhadap negara, tanpa membatasi kebebasan berekspresi.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa KUHAP baru justru membawa banyak ketentuan progresif untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel.
BACA JUGA:Cegah Super Flu Masuk Jakarta, Rano Minta Pantau Orang Pulang Liburan dari Luar Negeri!
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan, melainkan pengaturan administratif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya.
“Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” tegas Edward.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga hak berdemonstrasi dapat berjalan seiring dengan hak masyarakat lain.
“Demonstrasi tetap dijamin sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Pasal ini hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” pungkasnya.



