Pada tanggal 3 Januari 2026, dunia dikejutkan dengan invasi yang dilakukan Amerika Serikat ke Venezuela. Dalam agresi militer tersebut, pasukan elite Amerika Serikat, Delta Force menangkap Presiden Venezuela, Nicolas Maduro dan juga istrinya.
Dalam pernyataan pers-nya, Presiden Donald Trump mengatakan bahwa agresi militer tersebut dilakukan dikarenakan terdapat aktivitas narko-terorisme yang dilakukan oleh Maduro. Lebih lanjut, Trump juga mengatakan bahwa Amerika akan menjalankan pemerintahan di Venezuela sementara sampai transisi yang aman dan tepat dapat dilakukan.
“We’re going to run the country until such time as we can do a safe, proper and judicious transition.”
Pernyataan Trump yang mengatakan bahwa Amerika akan menjalankan pemerintahan di Venezuela, terdengar seperti gema masa lalu, ketika dunia internasional masih diwarnai oleh tindakan kolonialisme. Di era modern seperti saat ini, ketika kedaulatan dan hukum internasional seharusnya menjadi fondasi dalam tatanan global, pernyataan Donald Trump tersebut tentu menggelitik dan menimbulkan pertanyaan: apakah dunia internasional akan kembali diwarnai oleh kolonialisme?
Dalam diskursus hubungan internasional, pernyataan Trump dapat dikategorikan sebagai bentuk Neo-Kolonialisme. Berbeda dengan kolonialisme klasik yang secara terang-terangan menduduki suatu wilayah dan mengibarkan bendera kolonial serta menunjuk administrator kolonial. Neo-kolonialisme beroperasi secara terselubung, ia tetap mengakui kemerdekaan suatu negara tetapi keputusan politik strategisnya dikendalikan oleh kekuatan eksternal melalui intervensi militer, tekanan ekonomi, atau pengaturan elite politik lokal. Dalihnya sering kali terdengar mulia, seperti: stabilisasi, demokratisasi, perang melawan terorisme, perlindungan hak asasi manusia atau narko-terorisme seperti yang terjadi di Venezuela.
Invasi Amerika Serikat ke Venezuela memperlihatkan pola Neo-Kolonialisme secara gamblang. Tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, dan tanpa proses multilateralisme yang sah, Amerika Serikat menyatakan diri sebagai aktor yang berhak menentukan arah transisi politik sebuah negara berdaulat. Klaim “pengambilalihan proses pemerintahan sementara” justru menegaskan esensi Neo-Kolonialisme, dimana terdapat kontrol politik tanpa aneksasi formal.
Apa yang terjadi di Venezuela bukanlah anomali. Ia merupakan bagian dari pola historis intervensi Amerika Serikat yang telah berulang dalam dua dekade terakhir. Dua contoh paling menonjol adalah Irak dan Afghanistan.
Invasi ke Irak pada 2003 dilakukan atas dasar klaim kepemilikan senjata pemusnah massal dan ancaman terhadap keamanan global. Sembilan bulan pasca invasi Amerika, pada 13 Desember 2003, Saddam Hussein ditangkap oleh pasukan Amerika Serikat. Klaim yang mendasari invasi Amerika ke Irak kemudian terbukti keliru.
Namun, perang telah telanjur menghancurkan struktur negara Irak. Amerika Serikat dan sekutunya membentuk pemerintahan sementara, mengatur ulang sistem politik, dan mengontrol sumber daya strategis, terutama minyak. Demokrasi dijanjikan, tetapi yang tersisa adalah instabilitas berkepanjangan, konflik sektarian, dan negara yang rapuh.
Afghanistan menunjukkan pola serupa dalam skala waktu yang lebih panjang. Sejak 2001 hingga 2021, Amerika Serikat memimpin intervensi militer dengan tujuan memberantas terorisme dan membangun negara yang stabil. Dua dekade kemudian, Amerika Serikat menghentikan operasi militernya di Afghanistan. Kepergian Amerika membuat Taliban kembali berkuasa, dan masyarakat Afghanistan menanggung dampak sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang mendalam. Proyek nation-building yang dipaksakan dari luar gagal menciptakan kemandirian politik yang berkelanjutan.
Dari Irak hingga Afghanistan, dan kini Venezuela, terlihat benang merah yang sama: intervensi militer dibungkus narasi moral, diikuti kontrol politik, dan diakhiri dengan minimnya akuntabilitas internasional. Negara yang diintervensi menanggung beban jangka panjang, sementara negara pengintervensi jarang dimintai pertanggungjawaban atas kehancuran yang ditinggalkan.
Implikasi dari praktik ini sangat serius bagi tatanan global. Jika negara kuat merasa berhak “mengambil alih” negara lain atas nama stabilitas atau demokrasi, maka hukum internasional kehilangan maknanya. Sudah saatnya dunia internasional kembali menegaskan komitmen terhadap hukum internasional dan multilateralisme. Bukan karena sistem ini sempurna, tetapi karena alternatifnya jauh lebih berbahaya.
Sejarah menunjukkan bahwa dunia tanpa aturan hanya akan memperbesar penderitaan pihak yang lemah. Lebih dari dua ribu tahun lalu, Thucydides menuliskan bahwa “the strong do what they can and the weak suffer what they must.” Jika logika ini kembali menjadi norma dalam hubungan internasional kontemporer, maka kita tidak sedang menyaksikan dunia yang lebih aman atau lebih adil melainkan kembalinya hukum rimba dalam dunia modern.





%20Hadirkan%20i-Mitra%20KPBN%20(1).jpg)